Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Marwan Buka : Pemdes Diminta Tak Kaku Dalam Memahami Permendes PDTT No. 6 Tahun 2020

HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program pemerintah berjenis pemberian uang tunai kepada masyarakat baik...

HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program pemerintah berjenis pemberian uang tunai kepada masyarakat baik bersyarat maupun tak bersyarat untuk keluarga miskin. Minggu, (17/05/2020).

Adanya pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) ini dapat berdampak pada sendi-sendi pertumbuhan perkonomian masyarakat, dengan begitu pemerintah pusat memberikan Bantuan sebesar Rp.600.000 per keluarga dan akan diberikan selama tiga bulan kepada masyarakat miskin melalui BLT-Dana desa.

“BLT akan diperuntuhkan kepada seluruh keluarga yang tercatat dalam data terpadu Kemensos. Dengan syarat, keluarga tersebut belum menerima bantuan sosial lain seperti, program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT) dan kartu pra kerja sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020.” Tutur Marwan Kepada Wartawan Melalui Via Whatsap, Minggu,(17/5/20)

Menurut Marwan,harusnya pemerintah tidak menganggap bahwa Bantuan Langsung Tuani (BLT) Dana Desa ini hanya diberikan kepada keluarga miskin tetapi harus diberikan kepada seluruh masyarakat desa yang berhak karena Dana Desa adalah hak seluruh masyarakat desa.

“ Sebab kita hari ini menghadapi bencana non alam yakni Corona Virus Disease (Covid-19). bencana ini tidak mengenal status keluarga miskin atupun keluarga kaya “ Ungkap Marwan buka yang juga Sekretaris Karang Taruna Mosio Desa Bokimaake

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UMMU itu Menuturkan, anggaran BLT yang diambil dari Dana Desa ini kerena adanya bencana non alam (covid-19) dan bukan karna banyaknya keluarga miskin yang terdapat dalam suatu desa sehingga desa tersebut melalui pemerintah membuka anggaran BLT dari total Dana Desa yang ada.

“Disisi lain pemerintah desa juga jangan terlalu kakuh dalam memahami regulasi dari Permendes PDTT No 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa, jika kita perhatikan secarah ekspilisit dari Permendes terbut tidak ada satu ayat dalam pasal 8A ayat (1), (2), (3), (4), dan lampiran II yang mengatur ketentua larangan dan tidak berhaknya satu masyarakat yang apabila  telah mendapatkan bantuan seperti PKH, BPNT dan bantuan sosial lainnya untuk tidak mendapatkan BLT Dana Desa kembali.” Tegasnya

“Saya ambil contoh di Desa kami misalnya tepatnya Desa Bokimaake Kecamatan Wasile Tengah Kabupaten Haltim jumlah masyarakat (KKnya) terbilang sedikit dibandingkan dengan jumlah uang yang ada. Nah jumlah KK di desa kami itu 174 KK sementara yang akan menerima BLT-Dana Desa itu 69 KK dari total jumlah KK yang ada.”

Lanjut Marwan, Sementara Anggaran Dana Desa (DD) desa Bokima’ake sebesar 1,006,000,000 jadi berdasarkan metode dan mekanisme penyaluran maka Desa mengalokasikan BLT-dana desa sebesar 30%  dari jumlah dana desa.

“ Dana Desa sebesar Rp 1,006.000.000 bagi 30% = 301,800,000 (tiga ratus satu juta delapan ratus ribu rupia) jika dikurangi Rp.1,800 per 3 bulan untuk 69 KK, maka anggaran yang terserap sebanyak Rp.124.200 sedangkan anggaran yang tersisa sebesar Rp.177,600,000 (seratus tujuh puluh tujuh ribu enam ratus ribu rupia), dari pada uang atau anggaran sisah itu digunakan untuk pembangunan fisik pada situasi pandemi seperti ini, maka lebih baik dibagikan saja uang itu secara adil kepada masyarakat yang berhak” Imbuhnya Menambahkan**(Ian)