Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Mantan Napi Asimilasi Kembali Berulah

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Sempat Bebas, Salah satu mantan narapidana (asimilasi) kasus pencurian berinisial AA yang telah dibebaskan seb...

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Sempat Bebas, Salah satu mantan narapidana (asimilasi) kasus pencurian berinisial AA yang telah dibebaskan sebelumnya kembali berulah dengan melakukan pencurian tepatnya di Desa Gosoma kecamatan Tobelo pada Sabtu (02/05).

AA dilaporkan ke SPKT Polres Halut oleh Muhammad Ari Pratama (24) lantaran diketahui telah mencuri HP Vivo Y 19 miliknya yang ditaruh dirumahnya.

Kasat Reskrim Polres Halut, AKP. Rusli Mangoda menyebutkan berdasarkan laporan korban bahwa sebelumnya tidak menyadari jika rumahnya didatangi AA. Selanjutnya, korban baru mengetahui HP miliknya yang ditaruh disampingnya sudah tidak ada saat bangun. "Saat terbangun jendela kamar korban sudah terbuka. Sementara HP milik korban sudah tidak ada," jelasnya, Minggu (03/05).

Selanjutnya, kata Rusli, karena diketahui rumahnya dimasuki pencuri, korban dan keluarganya kemudian mencoba untuk mencari pelaku pencuri dan menemukan kemudian melaporkan ke Polres. "Pelaku AA yang diketahui merupakan asimilasi ini sudah kami dan rencananya akan dibawa ke Lapas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelasnya.

Diketahui, pelaku AA saat di TKP sempat membuang HP milik korban di depan salah satu kosan di desa Gosoma saat dikejar masyarakat. Pelaku kemudian diamankan dan langsung digiring ke Polres untuk diproses hukum.

Sementar Itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tobelo Rizal Effendi menyesalkan, terkait dengan informasi bahwa salah satu mantan Napi berinisial AA yang beberapa waktu lalu sempat dibebaskan itu kembali berulah.

Rizal mengatakan,terkait dengan Napi,mereka akan berkordinasi dulu dengan pihak kepolisian apakah pelaku pencurian di Desa Gosoma itu adalah mantan Napi yang Asimilasi. Jika saja itu betul, maka pihak Lapas akan memasukannya untuk menjalani masa hulumannya yang lama.

"Yang bersangkutan masa tahananya masih Satu Tahun lebih,dan itu dia akan menjalaninya. Paskah selesai masa hukumannya. Kami akan menyerahkan kembali ke pihak Kepolisian untuk menjalani perkara baru". ujar Rizal.**(red/gf)