Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

LHP Kinerja KPU Tahun Anggaran 2019 dan RKA Belanja Hibah Tahun 2015, Kembali di Soroti HMI

Oleh Maruf Majid ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate KoranMalut.Co.Id - Berdasarkan undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang ...

Oleh Maruf Majid ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate

KoranMalut.Co.Id - Berdasarkan undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 Badan Pemeriksa Keuangan. BPK melakukan Pemeriksaan Pengelolaan keuangan Negara. Selain itu, undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan umum yang mewajibkan BPK melaksanakan Pemeriksaan atas penggunaan anggaran penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU. Sesuai ketentuan tersebut, BPK melaksanakan pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 dengan mempertimbangkan aspek efisiensi dan akuntabilitas pada KPU.

Hasil Laporan Pemeriksaan(LHP) BPK terhadap penyelenggaraan pemilu tahun 2019 di kabupaten Halmahera Barat masih menunjukkan beberapa permasalahan  pokok yang perlu mendapat perhatian dan perbaikan seperti pembayaran honorarium tim kelompok kerja di KPU Kabupaten Halmahera Barat tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur. Proses pengadaan logistik Pemilu juga tidak sepenuhnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemantauan/monitoring dan evaluasi atas perencanaan, pelaksanaan pengadaan dan pelaksanaan distribusi logistik Pemilu secara periodik juga tidak dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan.

Berdasarkan wawancara dan kuesioner kepada para pejabat dan personil sekretariat KPU Kabupaten Halmahera Barat diperoleh penjelasan bahwa untuk seluruh pembayaran honorarium telah di terima dari bendahara pengeluaran. Dan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen surat keputusan pembentukan Tim Pokja, rencana kerja anggaran serta rekapitulasi pembayaran honor pokja tahun 2018-2019 yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Halmahera Barat serta wawancara dengan bendahara pengeluaran KPU, diperoleh permasalahan pembayaran honorarium yang tidak sesuai dengan ketentuan, justru melebihi tarif dan sangat tidak sesuai dalam surat Menkeu Nomor 118 tahun 2016.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil dokumen dan hasil wawancara dengan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Kepala Bagian Keuangan, umum dan logistik dan kepala subbagian keuangan pada KPU Kabupaten Halmahera Barat di ketahui, Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri(HPS) untuk pengadaan sampul  dan HPS Pengadaan alat kelengkapan ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), kepada KPU Kabupaten Halmahera Barat dengan nilai Rp 151.923.000  untuk Harga Perkiraan Sendiri(HPS) logistik alat kelengkapan TPS pemilu 2019(barang cetakan).

Berdasarkan hal tersebut, maka KPU Kabupaten Halmahera Barat telah melaksanakan proses pengadaan logistik Pemilu tahun 2019, namun masih ditemukan permasalahan yaitu penyusunan Harga Perkiraan Sendiri(HPS) belum memadai karena tidak didukung dengan dokumen pendukung perhitungan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa proses pengadaan Pemilu serentak tahun 2019 belum sepenuhnya dilakukan secara ekonomis, karena dengan pemeriksaan berakhir tanggal 3 November tahun 2019 tidak diperoleh dokumen penyusunan Harga Perkiraan Sendiri(HPS)  tersebut, antara lain HPS dan RAB pembanding serta hasil survei harga ke penyedia lainnya.

Olehnya itu HMI Cabang Ternate mempertanyakan apakah sudah ada pengembalian atau belum, karena ini adalah uang negara. Yang semestinya dipergunakan sebaik mungkin, tanpa harus ada kesalahan yang merugikan negara.

Belum lagi, Rencana Kerja dan Anggaran(RKA) Belanja Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat pada tahun 2015 yang anggarannya belasan miliaran rupiah dan dibagi Anggaran tersebut untuk berbagai macam item kerja. Data Rencana Kerja dan Anggaran Belanja Hibah yang di kantongi oleh HMI Cabang Ternate saat ini. HMI mempertanyakan apakah dana itu digunakan sebaik mungkin ataukah tidak. Olehnya itu, HMI lewat Bidang Hukum dan HAM akan mengkaji lebih kedalam lagi. Kalau ada indikasi yang diduga merugikan maka HMI akan mengambil langkah hukum.**(red/km).