Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kadis Pertanian Diduga PHP Warga Gotawasi

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Wasek KPP HMI CABANG TERNATE Mengklaim bahwa Kadis Pertanahan Kabupaten Haltim PHP sebagian masyarakat Gotowa...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Wasek KPP HMI CABANG TERNATE Mengklaim bahwa Kadis Pertanahan Kabupaten Haltim PHP sebagian masyarakat Gotowasi yang memiliki lahan yang telah digusur. selasa, (12/05/2020).

Ada beberap kepala keluarga di desa gotowasi mengeluh terhadap janji manis kadis pertanahan kab haltim,dengan penggusuran kebun pembuatan fasilitas umum yakni jalan baru dari kota maba menujuh kec.maba selatan kab haltim.

Kewajiban pemilk lahan adalah Penentuan bentuk dan besarnya ganti kerugian dilakukan dengan musyawarah antara Lembaga Pertanahan dengan pihak yang berhak dalam waktu paling lama 30 hari, sesuai dengan Pasal 37 ayat 1 UU 2/2012. Dan itu telah d lakukan,sedangkan Pihak yang berhak adalah pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.

Secara umum, persyaratan utama untuk mendapatkan ganti rugi adalah kepemilikan sertifikat. Pasalnya ada beberapa dari kepala keluarga yang memiliki lahan sudah ada sertifikat sehingga harus ada semacam perhatian khusus sebab sertifikat ini menjdi dasar pijakan masyrakat desa dalam menuntut haknya sebagai pemilik lahan. Namun, lain halnya apabila warga menempati tanah negara. Biasanya, mereka nantinya hanya mendapatkan 25 persen dari penilaian–dimana penilaian tersebut tidak hanya berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), tapi juga beberapa faktor seperti pertimbangan pasar serta nilai ekonomi. Penilaian ini mencakup tanah, bangunan beserta isinya.
Setelah itu, hasil kesepakatan dalam musyawarah–yang dimuat dalam berita acara kesepakatan–menjadi dasar pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak. Jadi, selama belum ada kesepakatan mengenai ganti kerugian dan belum ada pemberian ganti kerugian, kita tidak wajib melepaskan tanah milik kita tersebut.

Tapi yang dilakukan oleh dinas terkait sekarang sudah ada penggusuran tapi, belum ada ganti rugi pada pihak pemilik lahan.
Kata meraka yg memilik lahan kami pernah dijanjikan bulan 3 kmrin tapi sampai skrng tidk direalisasi janji itu. Alias PHP
Sempat masyrkt yg memilki lahan/kobong itu pergi menjumpai kadis pertanahan di kota maba tapi bicaranya semacam tdk ada kepastian.

Alasan yg disampaikan kadis salah satunya adalah covid 19, sebenrnya menurut pencermatan saya selaku anak kampung, ini adalah semacam pak kadis mo barmain api,
Kalaupun alasannya covid sudah barang tentu pamarenta harus lebih MERASAI serta tanggap hak masyrkt yg memilki lahan,dorang ini bukan PNS bos jadi biking bae-bae jangan talalu PHP lagi.

Pak kadis ini bukan ancaman tapi ingat jangan coba-coba. Kami adalah masyarakat bodo yang terpelajar. Salam Ngaku Re Rasai. Tuturnya**(red/km).