HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Kamis,(14/5/20) melakukan mon...
Hal tersebut dilakukan, berdasarkan perubahan regulasi PermenDes PDT No.6 Tahun 2020 tentang Prioritas Dana Desa. Dari perubahan PermenDes No.11 Tahun 2019. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan desa, perubahan PMK 205 perubahan tahun 2019 surat edaran Dirjen BPMD penegasan pelaksanan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur Badalan Uat Menuturkan, Pasalnya, pengelolaan bantuan langsung tunai (BLT) berdasarkan Peraturan Mentri Desa yang diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan sosial.
“Bantuan yang diberikan ini sasarannya kepada masyarakat yang sama sekali belum menerima bantuan sosial,” Tutur Badalan
Di hadapan para Kepala Desa yang hadir, Badalan menegaskan, untuk masyarakat yang sudah menerima bantuan sosial seperti PKH, Kartu Merah Rastra, Kartu Prakerja atau bantuan sosial lainnya maka mereka tidak lagi berhak untuk menerima bantuan langsung tunai.
“Bagi masyarakat yang sudah dapat bantuan seperti PKH, Kartu Merah Rastra, Kartu Prakerja atau bantuan sosial lainnya sudah tidak dapat BLT,” Tegas Badalan.
Menanggapi Hal itu, Camat Kecamatan Wasile Tengah Manat hasidi mengatakan, butuh keseriusan dalam melakukan persiapan pembagian (BLT) kepada masyarakat jangan sampai ada indikasi masyarakat setempat menilai yang menikmati bantuan tersebut hanyalah keluarga para kades.
“Para seluruh kepala desa harap melakukan pendataan dan pembagian sesuai penjelasan yang sudah disampaikan Kadis DPMD sesuai dengan ketentuan PermenDes No.6 tahun 2020,”pungkas Manat Hasidi.
Untuk Diketahui, Turut hadir Kepala Dinas DPMD Haltim Badalan Uat, Camat Wasile Tengag Manat Hasidi serta Delapan Kepala Desa Yang berada di wilayah Kecamatan Wasile Tengah **(Ian)