Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Janji Ganti Kaur Keuangan, Kades Laromabati Diduga Bohongi Masyarakat

Oleh Irawan Asek, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL) TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Aksi damai yang dilakukan oleh Ikatan Pe...

Oleh Irawan Asek, Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL)

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Aksi damai yang dilakukan oleh Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL) pada hari Kamis, tanggal 23 April 2020 di Desa Laromabati Kecamatan Kayoa Utara Kabupaten Halmahera Selatan dengan tuntutan, keluarkan RAB Pembangunan fisik, Ganti Staf Desa yang tidak sesuai dengan Undang-undang, Kepala Desa segera Copot Kaur Keuangan Desa Laromabati. sabtu, (30/05/2020).

Kata Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL) Irawan Asek, aksi damai tersebut berakhir hearing antara Mahasiswa, Masyarakat, BPD, Kepala Desa dan seluruh staf Desa. Dari seluruh tuntutan yang ditawarkan oleh mahasiswa, akhirnya Kepala Desa mengakomodir dan berjanji akan memenuhi seluruh tuntutan Mahasiswa tersebut.

Menurut Irawan Asek, aksi tersebut dilakukan karena ada dugaan ketidakterbukaan anggaran Dana Desa berdasarkan hasil kajian Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL).

Namun, terhitung dari tanggal 23 April tahun 2020 sampai hari ini belum ada kejelasan sama sekali dari Kepala Desa terhadap Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL) dan seluruh Masyarakat Desa Laromabati terkait copot Kaur Keuangan Desa Laromabati dan lain sebagainya. Kalau tidak ada kejelasan seperti ini, kami bisa menduga bapak kepala Desa membohongi Masyarakat Desa Laromabati, ungkap Irawan Asek.

Bapak kepala Desa sudah berjanji dihadapan masyarakat ketika hearing, dengan berjanji akan mencopot Kaur Keuangan Desa Laromabati yang sekaligus ipar kandungnya. Kalau sudah berjanji maka harus dilaksanakan alias di copot.

Kami atas nama Ikatan Pelajar Mahasiswa Laromabati (IPMAL), akan menempuh jalur Hukum. Yang punya kewenangan untuk menyatakan siapa yang salah dan siapa yang benar adalah bukan saya dan mereka. Yang punya kewenangan tersebut untuk menyatakan salah benar hanyalah Hukum, lewat instrumen Negara, yaitu Polisi, Jaksa dan Hakim, tutup Irawan Asek.**(red/km).