Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Dodowo Bergejolak, Massa Boikot Kantor Desa

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Di duga Korupsi Dana Desa Rp 723.757.900 Juta, Oknum Kades di Galela Utara di Demo Masyarakat pada hari ini (Pa...

TOBELO. KoranMalut.Co.Id -Di duga Korupsi Dana Desa Rp 723.757.900 Juta, Oknum Kades di Galela Utara di Demo Masyarakat pada hari ini (Pada Jumat 15 Mei 2020). Masa memboikot Kantor Desa dan mengancam akan memboikot Akses Transportasi Darat Galela Loloda pada Senin 18 Mei 2020 mendatang jika Bupati Dan Wakil Bupati tidak selesaikan masalah kami.

Tokoh masyarakat,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan BPD Desa Dodowo meminta kepada Bupati Halut Bapak Frans Maneri untuk segera memproses surat Pemberhentian Kepala Kades Dodowo Mufadli hi Abd Mutalib.

Kami juga meminta kepada Kapolres Halut, Kepala Kejaksaan Negeri Tobelo, Ketua DPRD Halut, Kepala Inspektorat, Kadis DPMD dan Camat Galela Utara untuk serius masalah Korupsi Dana Desa oleh Kepala Desa Dodowo.

"Berdasarkan hasil audit Infektorat Kab.  Halmahera Utara yang menjadi temuan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Nomor 703.1/01/LHP-Kasus/Inspek/2018 tanggal 27 April 2018. Kades Dodowo terbukti menyalagunakan dana desa pada Tahun anggaran 2016- dan 2017. Selain itu, investigasi oleh BPD Desa Dodowo bahwa penyalagunaan Dana Desa yang dilakukan oleh Kades sejak tahun 2016 sampai 2020 kerugian ditaksir Rp 723.757.900 dari dana APBN dan APBD. Seharusnya dana untuk pembangunan desa," terang Wakil Ketua BPD Korneliyus Kayeli

pada intinya Dugaan kerugian negara itu terjadi pada Tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020. Mufadli Hi Abdul Mutalib diduga melakukan mark up anggaran pembelian barang seperti Ketinting, Lampu Jalan, mesin paras, dan Jalan Sirtu.

" Pada Tahun anggaran 2019 dan 2020 diketahui Kepala Desa Dodowo secara sepihak mengakomodir kegiatan yang tidak diusulkan dalam musrenbang serta tidak ada nomenklatur dalam sistem keuangan Desa (SISKEUDES) yakni pembebasan lahan perkebunan milik Kepala Desa secara berulang. Tahun 2019 sebesar Rp. 175.000.000 Sementara tahun 2020 Kades menganggarakan ulang sebesar Rp.104.000.000. Total Rp.  279.000.000". Papar Jami Kuna.

Tidak hanya itu, Kapala Desa Dodowo juga tidak menyerahkan Dana Penyertaan BUMDesa sebesar RP. 151.000.000  ke Pengurus BUMDesa. Sehingga Dana tersebut dipakai Kades Untuk Belanja Mobil Pic Up 1 Unit tanpa sepengatahuan Pengurus BUMDesa dan Pengadaan 2 Buah Rompong. Kades juga terbukti tidak menyelesaikan pembangunan TPQ (Teras Samping dan Plafont Keliling) alasannya bahannya Ilang/Di curi orang.

Aksi Boikot hari ini sebagai bentuk kekesalan kami terhadap Bupati. Karena,diduga lambat menangani masalah Korupsi Dana Desa di Desa Dodowo.Tutupnya.**(red/gf).