TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Polimik antara Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dan Sembako di Kabupaten Halmahera Utara (Halut),yang ...
Ia menjelaskan,BLT-DD di Halut, semakin banyak dibicarakan orang, karena masih banyak polemik yang terjadi dimasyakat, dan yang sangat disayangkan masih saja ada yg terjebak dengan 14 kriteria calon penerima bantuan yang nyatanya tidak tertulis dalam permendes No.6 Tahun 2020. Ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Dapil Galela-Loloda Partai Demokrat Berty Sikawi,Jumat (08/05/2020).
Berty mengatakan,Kalau ditelaah hanya terdapat 3 kriteria utama bagi calon penerima BLT-Dana Desa yang tercantum dalam permendes No.6 Thn 2020. Pertama, bagi kepala keluarga yang kehilangan mata pencaharian/pekerjaan, Kedua, bagi keluarga miskin yang anggota keluarganya rentan sakitnya menahun/kronis, dan yang Ketiga, bagi keluarga miskin yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, BPNT maupun jaring pengaman sosial lainnya dari pemerintah. Ucapnya
Ia menjelaskan,Bisa saja pemerintah menambah kriteria sesuai dengan kearifan lokal tetapi juknis atau minimal ada Perbup yang mengatur hal ini supaya desa dapat mempedomani sebagai dasar pijak mereka dalam penetapan bagi penerima BLT-Dana Desa. Imbuh Berti
Pada prinsipnya," BLT-Dana Desa hadir karena pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat akibat dampak Covid-19,jadi tidak bisa digunakan dengan 14 kriteria dari kementerian sosial.
Berti berharap, Pemda Halut melalui dinas teknis dalam hal ini DPMD mengeluarkan juknis tentang kriteria penerima BLT-DD. "Intinya penerima BLT-Dana Desa harus adil dan tepat sasaran". Pintahnya.**(red/gf)