Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sukemi, Sembako Bukan Bagian Dari BLT-DD

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Mencermati maraknya protes masyarakat secara massif di Media Sosial berupa Facebook (FB) maupun Watshap tentan...

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Mencermati maraknya protes masyarakat secara massif di Media Sosial berupa Facebook (FB) maupun Watshap tentang Bantuan Lansung Tunai (BLT) VS Sembilan Bahan Pokok (Sembako), khusus di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), ditanggapi serius oleh Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa, Sukemi Arfa yang dihubungi via Telpon. Minggu (26/04/2020).

Menurutnya, pembagian sembako oleh Desa-Desa saat ini adalah arahan Pemda melalui Surat Edaran dengan No : 140/340/2020 tanggal 3 April lalu prihal Penanggulangan Dampak Covid 19 di Desa-Desa se-Kabupaten Halut Sepuluh Hari sebelum terbitnya Permendes No. 6 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, perubahan Permendes N0. 11 Tahun 2019.

Lanjut Koordinator TPPI-P3MD Kabupaten Halut itu, saat ini telah terbit regulasi-regulasi terbaru baik Kemendesa maupun Kemenkeu dalam rangka menjawab persoalan evek pandemi ini. Perubahan Permendes No. 11 tahun 2019 ke Permendes No. 6 tahun 2020 menekankan pada tiga hal pokok yang harus dianggarkan melalui Dana Desa (DD), yakni,Bantuan Lansung Tunai Dana Desa (BLT-DD),Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Desa Tanggap Covid 19

Oleh karna itu, sudah seharusnya penggunaan Dana Desa (DD) dikembalikan pada regulasinya. Surat Edaran itu hanya melaksanakan poin ke tiga (di luar dari kegaduhan sembako saat ini). Sembako bukan bagian dari BLT-DD. BLT-DD adalah Uang Tunai berjumlah Rp 600.000/KK (yang layak mendapatkan), ada kriteria dalam Permen. Sedangkan Sembako ini akan lebih baik jika diberikan kepada orang/individu atau keluarga atau bahkan Desa yang dikarantina akibat status penyebaran Covid 19. Bantuan Sembako lebih tepat diproyeksikan kepada individu atau keluarga yang berstatus ODP atau PDP bahkan keluarga yang berstatus positif yang harus diisolasi baik secara mandiri, lingkungan maupun Desa atas rekomendasi dari gugus tugas pencegahan Covid 19 di Kabupaten, bukan untuk seluruh warga masyarakat di Desa, mengingat pembelian Sembako ini menggunakan Dana Desa." Artinya pengadaan sembako disesuaikan dengan kondisi Desa masing-masing, hal ini jika dilakukan maka Dana Desa akan lebih tepat guna dan tepat sasaran. Selain itu ada mekanisme perubahan RKPDes dan APBDesa yang tidak bisa terabaikan". Pintahnya

Desa yang sudah ataupun belum menganggarkan Sembako, wajib menyesuaikan Permendes No. 6 Tahun 2020 untuk segera menganggarkan BLT-DD. Pemberian BLT-DD diupayakan dalam bentuk Non Tunai, namun jika tidak bisa, maka diberikan dalam bentuk tunai. Bagi KK yang belum tercover dalam penerima BLT-DD wajib dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan PKTD sehingga seluruh warga Desa bisa merasakan manfaat Dana Desa.

Sukemi berharap, "BUMDES juga dapat menyediakan Sembako sehingga para penerima BLT bisa langsung membeli sesuai kebutuhan mereka, dengan demikian uang ini bisa berputar di Desa". Tutup Sukemi.**(red/gf)