Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Lolosnya 46 TKA, HMI Cabang Ternate Siap Laporkan PT HPAL ke Kepolisian, Kemenkumham dan Kemnaker

Oleh Maruf Majid : Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate. KoranMalut.Co.Id - Provinsi Maluku Utara hari ini dibuat panik ketika ...

Oleh Maruf Majid : Ketua Bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Ternate.

KoranMalut.Co.Id - Provinsi Maluku Utara hari ini dibuat panik ketika ada 46 TKA asal Negara Cina yang secara diam-diam masuk ke desa kawasi kecamatan Obi Barat, kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara lewat jalur Manado dengan kapal laut langsung ke pulau Obi. Menurut HMI Cabang Ternate dalam kajiannya, PT HPAL kemungkinan sengaja tidak mau menuruti Himbauan Pemerintah. Sehingga cara mendatangkan 46 TKA pun tidak melalui prosedur yang telah dihimbau oleh pemerintah tersebut. Minggu, (26/04)

Dalam waktu dekat, HMI Cabang Ternate berjanji akan melaporkan pihak PT HPAL ke kepolisian karena mereka sengaja mengabaikan keselamatan warga Maluku Utara, khusus di kabupaten Halmahera Selatan. Kita ketahui bersama, Polri juga sudah mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona(Covid-19), salah satunya adalah tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Merujuk pada Maklumat Polri tersebut, PT HPAL sudah terbukti membuat masyarakat Maluku Utara panik, karena kehadiran secara ilegal 46 TKA asal Cina tersebut. Maka HMI Cabang Ternate siap laporkan PT HPAL ke kepolisian.

Belum lagi PT HPAL tidak mengikuti perintah Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Warga Negara Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Ini sangat jelas PT HPAL melanggar Peraturan tersebut. Semestinya 46 TKA tersebut jangan di datangkan di tengah-tengah Covid-19. Kita ini bernegara jadi harus sesuai prosedur, bukan seenaknya saja seperti yang dilakukan PT HPAL dengan mendatangkan 46 TKA asal Cina tersebut. Hal ini membuat HMI Cabang Ternate marah dan akan membuat laporan ke kementerian Hukum dan HAM melalui Pengurus Besar HMI di Jakarta.

Masuknya 46 TKA asal Cina ke kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), ini juga merupakan kelalaian Disnakertrans Provinsi Maluku Utara dan dinas tenaga kerja kabupaten Halmahera Selatan. Olehnya itu, HMI Cabang Ternate akan membuat laporan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

HMI Cabang Ternate, juga meminta kepada Pemerintah Provinsi Maluku Utara harus tegas terhadap PT HPAL atas ulah mereka sehingga warga Maluku Utara semakin panik, jangan terkesan diam seolah-olah ini ada permain kelompok elit untuk mencari keuntungan di tengah-tengah Covid-19.

HMI Cabang Ternate akan selalu mengawal 46 TKA asal Cina tersebut, harapan kami secepatnya berakhir Covid 19 sehingga HMI Cabang Ternate bisa melakukan konsolidasi masa untuk melakukan aksi terhadap PT HPAL yang sengaja mengabaikan keselamatan Masyarakat Maluku Utara khususnya di kabupaten Halmahera Selatan.**(red)