Salus Populi Suprema lex esto Oleh : Marwan Buka (Mahasiswa FH UMMU) TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Keselamatan, kemakmuran, keamanan da...
Oleh : Marwan Buka
(Mahasiswa FH UMMU)
TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Keselamatan, kemakmuran, keamanan dan ketertiban merupakan tujuan utama bernegera. Dalam konteks ini, negara dengan organ-organ mempunyai peran penting yang dimiliki. Masing-masing mempunyai tugas dan tanggung jawab sendiri untuk menciptakan keamanan, ketertiban serta mengusahakan kesejatraan demi kemakmuran rakyat Indonesia pada umumnya.
Di negara Indonesia tujun negara tersebut termaktub dalam Alenia ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “ membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenab bangsa Indonesia. Untuk memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Namun seperti yang kita ketahui bersama baahwa implementasi atau secarah realitas asas “Salus Populi suprema lex esto” tidak sepunuh direalisasi bahkan ada asumsi yang cukup ekstrim mengatakan bahwa hal ini hanyalah mimpi belaka dan sebagai akalan-akalan bagi pemerintah yang berkuasa.
Kaitannya dengan kondisi hari ini, pemerintah pusat dan daerah harus hadir untuk mencegah keresahan masyarakat akibat dari peneyebaran wabah Virus Corona (Covid-19). Negara melalui menteri dalam negri sudah seharusnya mententukan daerah mana yang merupakan daerah penyebaran wabah virus corona seperti amanat pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang berbunyi “mentri menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah segai daerah wabah.
Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan sudah berjalan hampir dua tahun. Pasal 96 ayat (1) menyebutkan “peraturan pelaksana dari undang-undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-undang ini diundangkan”, masih ada satu tahun lagi untuk untuk menerbitkan peraturan pelaksana. Tetapi wabah virus corana keburu datang. Padahal Undang-undang karantina kesehatan lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan warga negara dan Indonesia sebagai warga Dunia dari ancaman penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Disisi lain, pasal 60 UU No 6 tahun 2018, menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kreteria dan pelaksanaan karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial diatur dengan peraturan pemerintah.
Situasi ini cukup membuat pemerintah daerah dilema, penulis dapat mengatakan bahwa daerah-derah yang berinisiatif untuk melakukan karantina wilayah kebingungan karena belum ada peraturan pemerintah pelaksana yang mengatur khusus tentang karantina wilayah sehingga pemrintah daerah lemah dalam mengambil kebijakan. Hal ini menyebabkan Covid-19 seakan-akan meluluhlantahkan kordinasi antara pemerintah pusat dan aderah.
Ibaratya suda menyiapkan payung sebelum hujan. Sialnya, saat hujan datang payung itu belum bisa dipakai. Bangsa ini sudah menyiapkan undang-undang untuk menghadapi wabah penyakit termasuk covid-19, tetapi ia belum efektif berlaku karena peraturan pelaksana belum diterbitkan.
Sagatlah tidak baik jika kekosongan hukum ini dibiarkan berlama-lama.
Sementara Menko Polhukam Prof Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah pusat akan sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah tentang karantina wilayah yang membatasi oran, membatsi kerumunan orang, dan membatsi gerakan orang demi keselamatan bersama.
Sebelum dan setelah peraturan pemerintah itu berlaku, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Yang harus dijunjung tinggi oleh pemerintah baik pusat ataupun daerah.**(red/ian)