Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kepala Lapas Kelas II B Jailolo, Tegaskan Napi Bebas Jangan Berulah

JAILOLO.  KoranMalut.Co.Id - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara ...

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara menegaskan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kepada 17 Napi yang dilakukan pembebasan bersyarat agar tidak berulah. selasa, (21/04/2020).

Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) dan Keputusan Menteri (Kepmen), mengenai pembebasan napi secara bersyarat demi mencegah penyebaran virus corona di penjara.

Husaini Dio. Ip S.ap Kepala Lapas Kelas II B Jailolo, mengatakan jadi penegasan ini juga sebagaimana berdasarkan SK kemenkumham , untuk itu kami tegaskan kepada 17 Narapidana yang baru bebas dengan bersyarat agar tidak melakukan kenakalan diluar sana. Kata Kepala lapas pada Koranmalut.com Selasa, (21/04)

Pasalnya beberapa pekan lalu di Kota Ternate terdapat salah satu Napi yang dibebaskan secara bersyarat juga namun selang beberapa hari kemudian sudah kembali berulah." ungkapnya

Jadi jika kedapatan narapidana yang telah dirumahkan dan kemudian kembali berulah maka akan ditindak, oleh karenanya kami tetap akan terus memantau dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yakni Polres, Polsek serta Koramil agar napi yang terbebas tidak lagi menimbulkan keresahan di masyarakat," kata dia.

"Ia pun menegaskan bahwa napi yang sudah dibebaskan tapi kembali berulah, maka pembebasannya bisa dicabut. Bila napi itu melakukan pidana baru, hukumannya bisa ditambah." tegasnya

Husaini menambahkan, warga binaan yang melanggar aturan dan kedisiplinan dalam pelaksanaan asimilasi dan integrasi, selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak Remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," pungkas Husaini.**(ege)