Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kemenag Halbar Tetapkan Besaran Zakat 1441 Hijriah

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Kantor Kementrian Agama Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menetapkan bes...

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Kantor Kementrian Agama Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) telah menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadhan 1441 hijria 2020 M.

Kepala Kantor Kemenag Halbar, Drs. Hasbullah Tahir mengungkapkan, penetapan besaran zakat yang harus ditunaikan tersebut diputuskan melalui rapat bersama Kemenag Halbar, Disperindag, Baznas, MUI, NU, kepala KUA se-Halbar, Muhammadiyah serta beberapa ormas terkait.

"Hasilnya, kata Hasbullah besarannya masih tetap sama seperti Ramdhan sebelumnya yakni Rp 35.000.

"Keputusan Ini diukur berdasarkan harga beras di central pasar antara Rp 12 hingga Rp 15 ribu per kilogram, jadi diambil pertengahannya antara Rp 13 ribu per kilogram, jika dikalikan dengan 2,5 kilogram beras dapat Rp 35.000 artinya ini masih sama, tidak ada perubahan," ungkap Hasbullah, saat diamati Koranmalut.com di ruang rapat, Rabu (22/04/2020).

"Sementara Untuk pembayaran zakat, lanjut Hasbullah akan disalurkan secara tunai."

Dikatakannya, sebagaimana sesuai edaran Menteri Agama, pihaknya mengajak kepada semua umat muslim se-Halmahera Barat agar memenuhi kewajibannya tersebut lebih awal mengingat kondisi mewabahnya pandemik Covid-19.

"Penyalurannya nanti tetap dengan mematuhi himbauan pemerintah yakni tetap menjaga jarak,  cuci tangan, pakai masker karena kebiasaan pembayaran zakat masih tetap manual," katanya.

Jadi soal pembayaran zakat diserahkan langsung ke UPZ di tiap-tiap masjid karena menurut Hasbullah harus disesuaikan dengan lembaga pengelola zakat terutama Masjid.Imbuhnya

Lanjut dia walaupun demikian kita tentu harus memperhatikan soal protokol gugus tugas penanganan pencegahan pandemi Covid-19.

Disisi lain, dirinya menghimbau, untuk masjid-masjid yang ada di halbar agar tidak di tutup mengingat karena wilayah halbar saat ini belum masuk dalam kategori zona merah,"Sehingga aktivitas ibadah berjamaah di masjid di dalam bulan Ramadhan bulan yang mulia ini tetap terlaksana.Pungkasnya

"Sekedar diketahu bahwa Kamis besok akan dilakukan pemantauan Hilal yang berlokasi di Pantai RTB Susupu."**(ege)