Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kades Samsuma Bantah Tudingan Masyarakat Soal Dana Bantuan dari PT NHM

Kades Samsuma (Djakir Hi Mahmud) TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Tudingan masyarakat desa Samsuma kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara...

Kades Samsuma (Djakir Hi Mahmud)
TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Tudingan masyarakat desa Samsuma kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) yang melaporkan dugaan penyalahgunaan dana bantuan pihak ketiga (dana besi tua) dari PT NHM yang di transfer ke rekening desa kurang lebih 21,740.401 juta dibantah Kepala Desa (Kades) Djakir Hi. Mahmud. Laporan tersebut disampaikan Tokoh Pemuda desa Samsuma, Irwan Ajam, pada Senin (13/04/2020).

Djakir Hi Mahmud kepada wartawan di Mapolres Halut, Selasa (14/04/2020) mengklarifikasi terkait tuduhan dari masyarakat kaitan anggaran Rp 21,740.401 juta.

Dijelaskannya, penggunaan anggaran tersebut sebelumnya hendak akan dilaporkan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran tersebut. Hanya saja hendak akan dipertanggungjawabkan, ketika usai mengikuti Musrembang di Kao Teluk, dirinya harus terbaring sakit selama 1 bulan. "Kita ingin menyampaikan laporan tersebut tapi saya jatuh sakit satu bulan. Dan setelahnya, orang tua saya juga meninggal sehingga belum dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Menurutnya, jika kemudian ini dilaporkan dengan tuduhan penyalahgunaan anggaran, maka saya akan memberikan klarifikasi sekaligus menunjukan bukti-bukti penggunaan anggaran tersebut. "Ketika pencairan Rp 21, 740.401 juta langsung dipergunakan pembuatan jembatan darurat menuju kubur desa, belanja pulsa lampu penerangan jalan, anak-anak mengikuti kegiatan voli di Dum-Dum, operasional dua orang mengikuti bimtek di Ternate selama 3 hari," jelasnya.

Djakir menambahkan,tuduhan soal penggelapan dana bantuan itu jika saja tidak benar,maka akan dilaporkan balik kepada Irwan Ajam ke Polres Halut,Karena,sudah mencoreng nama baik.
"jika saja tuduhan ini tidak benar,maka saya akan tuntut balik kepada saudara Irwan Ajam. Sebab,sudah mencoreng nama baik saya maupun nama baik keluarga".

Perlu diketahui bahwa,sebelumnya salah satu Warga yang mengatas namakan Masyarakat Desa Samsuma Kecamatan Malifut adukan Kepala Desa Samsuma Djakir Hi Mahmud. Pada Senin (13/04/2020),ke Polres Halmahera Utara (Halut),terkait dengan dugaan penggelapan dana bantuan pihak ketiga (Dana Besi Tua) dari PT. Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM) yang ditransfer masuk ke rekening desa sebesar Rp 21.740.401.

Sebab,sesuai Informasi yang diperoleh, bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Pihak CSR - PT. NHM telah menyampaikan realisasi bantuan PT NHM ke desa se-Kecamatan Malifut dan telah dilakukan proses transfer dana bantuan ke rekening desa dengan harapan bantuan ini dapat bermanfaat bagi pemberdayaan dan pembangunan di desa, " jadi pada tanggal 12 Februari 2020 pihak CSR-PT NHM telah memberikan rekomendasi kepada desa Samsuma Kecamatan Malifut dengan nomor rekening : 280-1044461 untuk melakukan penarikan dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 21.740.401," jelas Irwan
Ajam salah satu tokoh pemuda desa Samsuma kecamatan Malifut, kepada wartawan, usai membuat aduan di Polres Halut, Senin (13/04/2020) kemarin.

Menurutnya, pada tanggal 28-29 Februari 2020 masyarakat telah mempertanyakan dana tersebut ke pihak ketua dan anggota BPD Desa Samsuma, namun BPD juga
belum mengetahui dana bantuan pihak ketiga dari PT NHM. Kemudian BPD menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pertemuan mediasi tokoh masyarakat bersama Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan staf. "Hasil pertemuan Pemerintah desa sepakat dalam waktu dekat akan diadakan rapat bersama dengan masyarakat untuk menyampaikan penggunaan dan pelaksanaan dana bantuan pihak ketiga/Besi Tua dari CSR-PT NHM. Namun selang beberapa hari dari hasil pertemuan yang telah disepakati namun kepala desa tidak melaksanakan rapat yang telah disepakati," katanya.

Karena tidak dilakukan pertemuan, tambahnya, maka pada tanggal 4 Maret 2020 Badan Permusyawaratan Desa melayangkan surat undangan rapat secara resmi dengan Nomor : 02/BPD/DS/-SMS/III/2020 perihal rapat umum yang telah disepakati sebelumnya, dengan agenda rapat diantaranya enyampian dan penyerahan LKPPDE Tahun 2018 dan 2019, penyampaian laporan Tagihan Dana Kesehatan, penyampaian laporan Pengelolaan BUMDES serta penyampaian bana Bantuan pihak ketiga (Dana Besi Tua), " memang terlapor tidak punya itikad baik untuk menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh BPD, seharusnya secara kelembagaan kepala desa membalas dengan resmi surat yang dilayangkan BPD, namun sampai saat ini terlapor tidak melaksanakan rapat untuk menyelesaikan persolan yang ada di desa khususnya realisasi penggunaan dana bantuan pihak ketiga dari CSR PT.NHM, " ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan kepala desa tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada di desa dan kesannya Kades menghindar dari persoalan yang dimaksud. Sehingga patut diduga Kades telah menggelapkan dana bantuan pihak ketiga dari CSR-PT. NHM, " Kami berharap Polres Halmahera Utara dapat menindaklanjuti laporan kami, sesuai undang-undang dan peraturan yang belaku," pintanya.**(red/gf)