Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Diduga Tilep Dana Bantuan dari PT. NHM, Kades Samsuma Malifut di Adukan ke Polres

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Warga Masyarakat Desa Samsuma Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi adukan Kepala Desa Sams...

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Warga Masyarakat Desa Samsuma Kecamatan Malifut Kabupaten Halmahera Utara (Halut) resmi adukan Kepala Desa Samsuma Djakir Hi Mahmud. Pada Senin (13/04) kemarin, ke Polres Halmahera Utara (Halut),terkait dengan dugaan penggelapan dana bantuan pihak ketiga (Dana Besi Tua) dari PT. Nusa Halmahera Minerals (PT. NHM) yang ditransfer masuk ke rekening desa sebesar Rp 21.740.401.

Informasi yang diperoleh, KoranMalut.co.id, Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Pihak CSR - PT. NHM telah menyampaikan realisasi bantuan PT NHM ke desa se-Kecamatan Malifut dan telah dilakukan proses transfer dana bantuan ke rekening desa dengan harapan bantuan ini dapat bermanfaat bagi pemberdayaan dan pembangunan di desa, " jadi pada tanggal 12 Februari 2020 pihak CSR-PT NHM telah memberikan rekomendasi kepada desa Samsuma Kecamatan Malifut dengan nomor rekening : 280-1044461 untuk melakukan penarikan dana bantuan pihak ketiga sebesar Rp 21.740.401," Jelas Irwan Ajam salah satu tokoh pemuda desa Samsuma kecamatan Malifut, kepada wartawan, usai membuat aduan di Polres Halut, Senin (13/04) kemarin.

Menurutnya, pada tanggal 28-29 Februari 2020 masyarakat telah mempertanyakan dana tersebut ke pihak ketua dan anggota BPD Desa Samsuma, namun BPD juga belum mengetahui dana bantuan pihak ketiga dari PT NHM. Kemudian BPD menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pertemuan mediasi tokoh masyarakat bersama Pemerintah desa dalam hal ini kepala desa dan staf. "Hasil pertemuan Pemerintah desa sepakat dalam waktu dekat akan diadakan rapat bersama dengan masyarakat untuk menyampaikan penggunaan dan pelaksanaan dana bantuan pihak ketiga/Besi Tua dari CSR-PT NHM. Namun selang beberapa hari dari hasil pertemuan yang telah disepakati namun kepala desa tidak melaksanakan rapat yang telah disepakati," katanya.

Karena tidak dilakukan pertemuan, tambahnya, maka pada tanggal 4 Maret 2020 Badan Permusyawaratan Desa melayangkan surat undangan rapat secara resmi dengan Nomor : 02/BPD/DS/-SMS/III/2020 perihal rapat umum yang telah disepakati sebelumnya, dengan agenda rapat diantaranya enyampian dan penyerahan LKPPDE Tahun 2018 dan 2019, penyampaian laporan Tagihan Dana Kesehatan, penyampaian laporan Pengelolaan BUMDES serta penyampaian bana Bantuan pihak ketiga (Dana Besi Tua)," Memang terlapor tidak punya itikad baik untuk menindaklanjuti surat yang dikeluarkan oleh BPD, seharusnya secara kelembagaan kepala Desa membalas dengan resmi surat yang dilayangkan BPD, namun sampai saat ini terlapor tidak melaksanakan rapat untuk menyelesaikan persolan yang ada di desa khususnya realisasi penggunaan dana bantuan pihak ketiga dari CSR PT.NHM," Ujarnya.

Lebih lanjut ia mengatakan kepala desa tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan yang ada di desa dan kesannya Kades menghindar dari persoalan yang dimaksud. Sehingga patut diduga Kades telah menggelapkan dana bantuan pihak ketiga dari CSR-PT. NHM, " Kami berharap Polres Halmahera Utara dapat menindaklanjuti laporan kami, sesuai undang-undang dan peraturan yang belaku," Pintanya.

Sementara Kepala Desa Samsuma Kecamatan Malifut, Djakir Hi Mahmud, saat dikonfirmasi terkait dengan laporan tersebut melalui pesan Whatsapp maupun via Telpon tidak digubris sampai berita ini dinaikkan. tutupnya.**(red/gf)