TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui SPKT resmi menerima laporan dari Pdt. Meiy...
Kuasa hukum korban, Reli Jv. Laike, usai melaporkan FT yang juga merupakan istri Ketua Sinode GMIH ini menyebutkan, bahwa kliennya merasa terhina karena bahasa tidak sepantasnya yang dikeluarkan. "Klien kami juga merupakan pendeta, dan bahasa seperti, kamu sangat tidak bermoral, yang ditujukan kepada klien kami sangatlah tidak patut diucapkan," terangnya saat mendampingi Meiyane di Mapolres Halut, Kamis kemarin.
Reli juga memaparkan bahwa kliennya sebelumnya mempunyai itikad baik sehingga persoalan yang dilakukan FT tepatnya pada 9 Maret lalu itu diselesaikan secara kekeluargaan. "Kami melihat adanya langkah klien kami dengan maksud menyelesaiakan persolan ini namun tidak mendapat respon oleh FT. Sehingga jalan satu-satunya adalah melaporkan FT ke Polisi. "Kejadian ini disampaikan FT pada 9 Maret lalu saat sebelum pelaksanaan ibadah usbu di kantor Sinode yang juga dihadiri banyak orang," terang anggota Peradi ini.**(red/km)