Almun Madi (Sekretaris Perhapi Malut) TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Organisasi profesional di bidang pertambangan, Perhimpunan Ahli Perta...
Almun Madi (Sekretaris Perhapi Malut) |
" Langkah ini sangat tepat dan perlu di dukung oleh fraksi lain, sebab polemik tambang batuan dan reklamasi kota Ternate tidak prosedural, Ilegal dan memenuhi unsur pidana, karena faktanya terjadi penyalaguanaan izin di lapangan" Tegas Almun Madi, Sekretaris Perahapi kepada KoranMalut Via Whatsapp, jumat (06/02/20)
Pihaknya juga menyesalkan sikap pemerintah yang mengabaikan rekomendasi komisi III DPRD kota Ternate yang isinya menghentikan aktifitas tambang batuan atau galian C.
" Sebenarnya pemerintah harus menghentikan seluruh aktifitas galian yang tersebar di kota Ternate, lalu dipanggil para pemerkarsanya, ferifikasi mereka, setelah itu dirapatkan, dicarikan solusi kalau ada yag berinisiatif Ngurus IUP dan bahkan bisa dilaporkan ke pihak berwajib bagi para Pemerkarsa yang menyalahgunakan izinnya". Urai Cak Mun akrab di pangil.
Yang jadi masalah adalah seluruh aktifitas galian dianggap memenuhi unsur Pidana, kalau kita merujuk ke UU Minerba. Karena izinnya pemerataan lahan tapi materialnya diperjual belikan, harus mengantongi IUP baru bisa Diperjualbelikan. Untuk itu sebenarnya tidak ada tolelir lagi kepada para penggali batuan ini. tandas Almun
Menurut Almun, "Bukan hanya pembiaran tapi ada legitimasi dari pemerintah untuk aktifitas galian ilegal ini, jadi ini jejaring yang kuat dan simpul sentralnya ada pada pemerintah, jadi kita sebagai publik menjadi korban dari skenario ini". tegas Dia
Perhapi secara organisai memberi warning pada pemerintah agar ke depan tidak lagi menerbitkan izin pemerataan, tetapi mengarahkan para pemerkarsa dan badan usaha yang bergelut di Tambang Batuan untuk mengurus IUP, karena jika kita tetap bertahan dengan pola-pola yang selama ini dipakai, lingkugan kita akan bablas, dan korbannya adalah kita. tutup Almun sek Perhapi**(red/km)