Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ratusan Kariyawan PT.Adita Nikel Indonesia Tidak Terima Gaji

Foto : Ilustrasi Karyawan Yang Tidak di Bayar Upah Kerja HALTIM. KoranMalut.Co.Id - PT.Adita Nikel Indonesia adalah salah satu perusaha...

Foto : Ilustrasi Karyawan Yang Tidak di Bayar Upah Kerja
HALTIM. KoranMalut.Co.Id - PT.Adita Nikel Indonesia adalah salah satu perusahan yang beroperasi di wilayah maba kabupaten halmahera timur (haltim). sabtu, (14/03/2020)

Dalam Operasi tersebut, PT. Adita Nikel indonesi hingga saat ini belum membayar ratusan gaji kariawanya, hal tersebut di ungkapkan oleh salah satu kariyawan Pt.Adita Nike indonesia Julfikram Masuku, Menurutnya
Perushan seharusnya berkewajiban untuk menbayar upah buruh setelah semua kewajiban buruh telah di tunaikan karena itu sudah diataur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

“ Di dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 telah menyebutkan secara jelas bahwa Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Ungkap Zul Sapaan Akrabnya Kepada Wartawan, Melalui Via WhatsApp Sabtu (14/03/20).

Padahal Katanya, Dinas tenaga kerja dan transmigrasi Provinsi maluku utara (Disnakertrans Malut) sebagai mediator telah mengeluarkan  surat Kepada PT. Adita Nikel Indonesia Nomor: 560/ 1017/ DTT-MU/ VII/ 2019 dengan dasar UU No 13 Tahun 2003, UU No 2 Tahun 2002 Tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, peraturan pemerintah No 78 tahun 2015 tentang  pengupahan  Yang di keluarkan pada tanggal 22 Juli 2019 lalu

“Di dalam surat itu  juga di cantumkan Bahwa ada 126 kariyawan yang di rumahkan Januari 2014 sampai dengan Januari 2017 (37) bulan sebesar Rp. 6.157.898.974. Selain itu ada 66 Kariyawan yang belum di bayar upah tahun 2011,2012,2013 sebesar Rp. 2.133.985.379 Dan 167  Kariyawan yang belum di bayar upah bulan mei 2018 sampai dengan februari 2019 (10) bulan sebesar Rp. 5.537.140.488 “

Lanjutnya, Selain itu Masih ada 26 Kariyawan yang belum di bayar upah sisa kontarak bulan mei 2018 sampai dengan juni 2018 selama dua bulan sebesar Rp. 237.353.512 dan 115 Kariyawan yang mendapatkan Konpensasi hak-hak pasangon sebesar Rp. 5.414.951.951 sehingga total Rp. 19.481.330. 300

Katanya, meski surat itu sudah di keluarkan oleh disnaker provinsi sebagai satu ketegasan kepada pihak perusahan namun sampai saat ini belum ada titik terang.

Sementara KTT PT.Adita Nikel Indonesia Yang baru Bahri Jainudin Ketika di konfirmasi KoranMalut.Co.Id  melalui Via WhatsApp belum memberika komentar lebih iya mengakatan akan Receck di menagement yang lama "Akan saya Receck di menagement yang lama ya". Pungkasnya **(Ian)