Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Polda Malut dan BNNP Ungkap 4 Pelaku Narkoba

TERNATE. KoranMalut.Co.Id -  Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Dir Res Narkoba Polda Malut Kombes Pol. Setiadi Sulaks...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara (Malut) melalui Dir Res Narkoba Polda Malut Kombes Pol. Setiadi Sulaksono,  S.I.K., M.H.didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Maluku Utara AKBP Eddy Junaidi, S.M, dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Malut AKP Eksan Umanailo merilis hasil ungkap kasus yang berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Malut di awal 2020. Rabu, (04/03/2020).

Dalam press release tersebut, Dir Res Narkoba Polda Malut Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K menghadirkan Empat (4) pelaku narkoba. Para pelaku terlihat berbalik badan dengan mengenakan baju tersangka dengan penutup wajah. “Para pelaku narkoba ini berhasil ditangkap karena hasil kerja keras.,” kata Dir Res Narkoba Polda Malut Kombes Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K

Dirinya menjelaskan, terdapa jumlah kasus sebanyak dua kasus  dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang, sementara barang bukti yang diamankan yakni berupa  Ganja ±  705,53 Gram
 
Saat ini pelaku sudah kami amankan pada Rabu, Tanggal 26 Februari 2020, sekitar Pukul 20.30 Wit, dengan nomor laporan : LP/ 31 / II / 2020 / MALUT / SPKT."

Adapun identitas tersangka, AG ST Alias G 42 Tahun berprofesi sebagai wiraswasta, SB Alias I 37 Tahun profesi Swasta, HW Alias H, 39 Tahun Profesi Swasta, sementara peran pengguna dengan menggunakan modus membeli dengan cara mentransfer uang ke teman yang ada di Makassar, dan untuk TKP sendirj Di atas Jalan Raya Kel. Soa Puncak Kec. Ternate Utara. ujar Setiadi
     
Untuk rincian barang bukti sendiri adalah sebagai berikut : 1 (satu) bungkus kertas putih Narkotika jenis Ganja kering dengan berat 5,53 Gram, 1 (satu) buah alat hisap Ganja (Cangklong), 1 (satu) buah Hp merk Huawei Type P30 warna biru beserta simcard 08524247711 milik terlapor AG,ST Alias G, Pasal yang dilanggar yakni pasal 127 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."

Sementara untuk tersangka SZ Alias Y, 28 Tahun Berprofesi Ojeg ini berperan sebagai Kurir dengan menggunakan modus melalui Jasa Pengiriman barang, dan untuk TKP Di Kantor J&T Kelurahan Satdion kecamatan Ternate Tengah barang bukti yang ditemukam 1 (satu) tas jinjing warna hitam berisi 2 (dua) paket plastik daun batang dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat keseluruhan 700 Gram (7 ONS ), 1 (satu) lembar resi pengiriman dan penerima yang ditandat tangani oleh tersangka, 1 (satu) buah Hp merk VIVO jenis Y81 warna Hitam beserta simcrad 081277926113.

Saat ini tersangka sudah diamankan dengan nomor laporan : LP/ 32 / II / 2020 / MALUT / SPKT, tertanggal Minggu 01 Maret 2020, sekitar Pukul 12.15 Wit, pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1), UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rilis ini dimaksudkan untuk menjadikan pelajaran bagi seluruh masyarakat se-Maluku Utara bahwa Polri tidak main-main dalam mengungkap dan menghukum para pelaku pengedar dan pemakai Narkoba di Indonesia, terutama di wilayah maluku utara, harapannya agar provinsi maluku utara harus bersih dari peredaran Narkoba,” Tegas Setiadi

Semua pelaku yang ditangani Penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba dilaksanakan secara professional transparan dan akuntabel. Tukas setiadi.**(Red/km).