Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kejari Halut Limpahkan Terpidana Penghina Bupati Halut ke Lapas Tobelo

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Utara, telah melimpahkan, Novet Charles Akollo terpidana penghina...

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Halmahera Utara, telah melimpahkan, Novet Charles Akollo terpidana penghinaan tehadap bupati Halmahera Utara, Frans Manery ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Tobelo, Minggu (15/03/2020).

Terpidana Novet Charles Akollo di jemput oleh Kasi Pidum, Beny dan Kasi Datun, Roger Lawrence Van Hermanus, Kejari Halmahera Utara di Kejati Maluku Utara, setelah tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Kota Bogor berhasil menangkap Novet Akollo  saat berada di jalan raya Bogor, Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (13/03/2020).

Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Halmahera Utara, I Ketut Tarima Darsama mengatakan terpidana kasus penghinaan terhadap bupati Halmahera Utara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan telah ditangkap di Bogor oleh tim gabungan Kejaksaan," kami sudah limpahkan terpidana NCA ke Lapas Kelas II Tobelo," kata Kejari Tobelo, I Ketut Tarima Darsama, Minggu (25/03/2020).

Menurut Kajari, terpidana dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), menghukum saudara Novet Akollo 3 bulan penjara," jadi putusan kasasi MA sesuai dengan tututan Jaksa," ujarnya.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Tobelo menghukum terdakwa Novet Charles Akollo satu bulan penjara dalam perkara penghinaan bupati Halmahera Utara, Frans Manery, putusan hakim PN Tobelo lebih ringan dari tuntutan jaksa sebesar 3 bulan penjara.
Karena tidak menerima putusan hakim PN Tobelo, kemudian Jaksa menempuh upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara, sementara dalam amar putusan PT Malut menyatakan terdakwa Novet tidak bersalah sehingga diperintahkan ke PN Tobelo untuk bebaskan terdakwa dan memulihkan nama terdakwa. Namun JPU masih berupaya ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan putusan kasasi MA, terdakwa Novet dijatuhi hukuman 3 bulan pejara.**(red/gf)