Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo KoranMalut.Co.Id - Presiden Jokowi Menegangkan soal kebijakan lockDown ini kebijakan pus...
Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo |
" Menurut presiden Joko Widodo, "Bahwa kebijakan Lockdown baik di tongkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan kebijakan pusat, kebijakan ini tidak boleh di ambil pemerintah daerah " dilansir I News Tv, minggu (29/03/)
Inilah kebijakan presiden yang muncul wacana ada sejumlah daerah yang mengambil keputusan sebagai kebijakan Daerah untuk menutup beberapa akses ini melanggar undang-undang. Ujar Jokowi.
Sesuai dengan peraturan undang-undang No 6 2018 pasal 49 ayat 3 tentang kerantinan kesehatan sebagai skala besar itu kewenangan menteri. artinya kepala daerah mengambil keputusan sepihak melanggar undang-undang.
Kepala Daerah yang melanggar undang-undang no 6 tahun 2018 pasal 49 ayat 3, Pidana Maksimal satu tahun dan denda sebesar 100 juta rupih. tuturnya.**(red/km)