TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Hari ini Dinas Lingkungan Hidup kota Ternate (DLH-Kota) turun kelokasi, Dengan tim Penyidik untuk lia aktifita...
Bagian Pengawasan Dinas lingkungan Hidup Kota Ternate, Acho Andili, Kepada wartawan via telepon mengatakan bahwa, "Kami suda pantau untuk itu kami proses untuk izin penanataan ruang , cuma torang tidak izinkan untuk aktivitas pengarukan pemotongan bukit di tabel pemotongan bukit, sandarannya Undang-undang 32 dan PP 27 dan PP 38, yang pasti bukan undang-undang Minerba (mineral batu bara)".
Jadi hari ini akan kami lakukun pengecekan kalaupun ada temuan benar masi di lakukan aktifitas pengarukan lahan dan pemotongan bukit maka kami akan melakukan tangkap tanggan karena belum memiliki izin tersebut. ujar Aco Bagian DLH kota.
Menurut Acho Andili, "Sebelum itu suda ada surat penghentian terhadap mereka, bukan SK kadis bukan, tapi surat Penghentian (SP) bukan SK kadis, berdasarkan laporan masyarakat'.
Jadi pada prinsipnya kami ada surat pengaduan, kalou ada pengaduan maka kami akan proses, jadi mekanisme ada pengaduan pasti ada tindak lanjut, oleh karena itu ada pengaduan dari seksi Gakum DLH, Distulah kami tindaki di lokasi. tutup Acho**(red/km)