Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Cegah Wabah Covid19, Mulai Hari Ini Dari Paud Sampai SMP Diliburkan

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halb...

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat (Halbar), melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halbar, akhirnya menetapkan hari libur bagi siswa/siswi PAUD, TK, SD dan SMP, sejak 23 Maret hingga 5 April mendatang Penetapan hari libur yang dikeluarkan oleh Dikbud Halbar ini menindaklanjuti edaran Menpan-RB nomor : 20 tahun 2020, tentang penyesuaian system kerja ASN dalam upaya mencegah  Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah, edaran Mendagri nomor : 440/2400/S.J, tentang pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkup pemerintah daerah, radiogram Mendagri nomor : 440/2400/S.J tanggal 13 Maret, tentang himbauan  menunda perjalanan dinas ke luar negeri dan himbauan Bupati Halbar nomor : 443/247/2020, tentang kewaspadaan penularan virus Covid-19 yang ditindaklanjuti dalam rapat Fokompimda yang menetapkan Halbar siaga pencegahan dari  penyebaran Covid-19.

”Setelah dilakukan rapat bersama Pemkab, Kemenag dan PGRI tanggal 18 maret lalu, telah disepakati penetapan hari belajar dari rumah untuk meminimalisir penularan Virus Covid-19 ,”ungkap Sekretaris Kabupaten 9Sekkab) Syahril Abduradjak, ketika dikonfirmasi, Senin (23/3).

Mantan Kadis Keuangan Halbar ini menambahkan, penetapan hari belajar dari rumah yang telah disepakati itu, untuk siswa SMP yang saat ini sudah kelas 9 tetap bersekolah hingga tanggal 4 April mendatang, sehingga siswa SMP kelas 9 jadwal belajar dari rumah di mulai dari  tanggal 6 April hingga 18 april. Kelas 7 dan 8 SMP serta siswa SD, TK dan PAUD, hari belajar dari rumah dimulai tanggal 23 Maret hingga 5 April.

“Sudah disampaikan ke Dikbud, sehingga siswa SMP, SD, TK dan PAUD tidak lagi masuk sekolah dan aktifitas belajar dilakukan dari rumah masing-masing,”katanya.

Ketua PMI Halbar ini berharap, aktifitas belajar yang telah ditetapkan dari rumah itu, para orang tua harus menjaga anaknya tidak boleh keluar dari rumah dan tidak boleh mengajak anak anaknya untuk keluar rumah mengikuti kegiatan apapapun.

“Kami berharap semua himbauan yang telah disampaikan bisa dipatuhi demi keselamatan bersama dan bersama sama memutuskan tali penyebaran virus corona yang saat ini sudah menyebar di beberapa daerah yang ada di Indonesia,”pungkasnya.**(red/ege)