Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Begini Hasil Rapat Koordinasi Bobaneigo - Dodinga

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Menindaklanjuti permendagri nomor 60 tahun 2019 Dan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Persyaratan kodef...

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Menindaklanjuti permendagri nomor 60 tahun 2019 Dan Permendagri Nomor 45 tahun 2016 tentang Persyaratan kodefikasi desa dan pedoman penetapan dan penegasan batas desa.

Pemerintah kabupaten Halmahera Barat melakukan tinjauan ke lokasi yang lebih terkhususnya desa dodinga dan desa bobane igo.

Bupati Halmahera barat melalui Asisten I Setda Halmahera Barat, Drs. Vence Muluwere, MM Dan Bapak Bobi Djumati, S.Ip sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kabupaten Halmahera Barat beserta rombongan. Saat melakukan Koordinasi dengan pihak Kecamatan di kantor desa dodinga.

Bapak Vence Muluwere saat pertemuan menyampaikan bahwa sampai sejauh ini kami telah melakukan Koordinasi dengan pihak pemerintah daerah provinsi Maluku Utara dan bahkan pemerintah pusat.

"Setelah di lakukan pertemuan, dan kami diminta hanya satu, yaitu secepatnya melakukan peraturan daerah dan akhirnya dengan waktu lima hari kami dapat menyelesaikan dalam bentuk rapat paripurna istimewa,"

"Kami juga di minta untuk membentuk tim percepatan pembuatan kode desa, sebab draf yang kemudian dibawakan ke jakarta nanti sudah terlampir dengan perda tapal batas yang di dalamnya desa Akesahu, Akelamo Kao, Tetewang, Bubaneigo, dan Pasir putih,"

Walaupun menuai kontroversi tetapi rapat tersebut masih di hadiri dari perwakilan dua desa dan rapat dapat berjalan dengan baik sehingga melahirkan kesepakatan yang di inginkan.

Tambah Vence. Dari enam desa yang sebelum, satu di antaranya adalah desa dum-dum yang secara wilayah masuk Halmahera utara, sedangkan secara kependudukan masuk wilayah Halmahera barat dan kita pun mengakui kalau kita tidak memiliki wilayah,  hal tersebut ketika permendagri nomor 60 tahun 2019 keluar.

"Sejauh ini upaya telah kita lakukan, entah mulai  langkah awal yaitu kita membuat Perda lima desa, sehingga kodefikasi desa segera keluar, kalau kodefikasi desa sudah keluar maka desa tersebut sah menurut Kemendagri nomot 60 tahun 2019,"

Ketika desa itu sah maka seluruh pembiayaan akan berjalan dengan baik sehingga kita dapat mengusulkan DD dan ADD.**(ege)