HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Mamasuki tahun kedua paska pentikan DPRD, pimpinan definitif (ketua) DPRD Kabupaten Halmahera Tengah (hateng) ...
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya pada 07/01/2020, Wakil Ketua II DPRD Halteng Hayun Maneke dalam rilisnya mengatakan, "DPRD Halteng saat ini telah memasuki rencana kerja masa Persidangan II Tahun 2020, dan segala program kerja di DPRD akan ditetapkan melalui Rapat Badan Musyawarah dan saat ini Badan Musyawarah sementara menunggu Hasil Rapat Internal alat kelengkapan DPRD untuk dimasukkan dalam rencana kerja DPRD pada masa persidangan II.
Selai itu kata dia, "Di dalam Rapat Badan Musyarawah juga akan kami bahas surat-surat masuk ke DPRD, termasuk di dalamnya adalah surat masuk dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara tentang konfirmasi usulan Ketua DPRD Kabupaten Halmahera Tengah".
Sementara Berdasarkan Surat Gubernur Maluku Utara Nomor : 170.0/001/Setda, Perihal Usulan Peresmian Ketua DPRD Halteng yang disampaikan pada 2 Januari 2020 oleh Pejabat Sekda Andi Bataralifu kepada Bupati dan Pimpinan DPRD Halteng untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi DPP Partai Golkar sebagaimana amanat UU Nomor 23 Tahun 2014, pasal 164 ayat (2), hingga kini belum mandapat kepastian hukum sementara usulan unsur pimpinan (Ketua) sudah dilayankan pada 02 Januari 2020.
Terkait usulan itu, Wakil Ketua II Hayun Maneke saat diwawancarai Selasa, 08/02/2020 diruang kerjanya mengatakan, pihaknya akan memproses semua surat yang masuk ke DPRD namun kata dia, masih harus menunggu agenda-agenda internal DPRD sebab sudah ada pemetapan jadwal oleh Badan Musyawara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Sekretariat DPRD.
"Pada prinsipnya DPRD akan memproses itu hanya saja kita masih harus menyesuaikan dengan agenda agenda yang ada di DPRD, agenda ini kan kemarin sudah di tetapkan oleh bamus karena itu kita koordinasikan lagi ke sekretariat."katanya"
Dia menambahkan, surat panyampain Fraksi Golkar yang masuk ke meja pimpinan sudah kami tindak lanjuti dengan tetap mengacu pada ketentuan sebagaimana yang diamanatkan, dan kami tetap akan manggil Fraksi Golkar untuk dimintai pendapatnya yerkait usulan teraebut."jelasnya"
"Kemudian juga krmarin kita di kirimkan surat dari fraksi golkar mereka mengingkan agar harus ditunda, cuman kita tetap mengacu pada ketentuan yang ada dan akan diproses, kita tetap akan memanggil fraksi golkar untuk meminta pedapat terkait dengan permintaan itu atau usulan pimpinan itu."ujarnya".
Semntara terkait surat yang disampaikan pihak Provinsi (sekda), Kata Hayun, suratnya sudah kita proses hanya saja pihaknya tetap menyesuaikan dengan mekanisme (tahapannya).
"Iya setelah surat itu masuk kita sudah bahas di bamus dan lewat rapat itu akan kita sesuaikan dengan agenda yang ada di DPRD, sebab usulan itu ada tahapannya yang harus kita proses ke bupati dan gubermur kemudian selanjutnya kita temntukan jadwal olah bamus dan kemudian kita bikin penyesuaian." terangnya.**(rg)