HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Operasi Kewilayahan Bina kusuma I kie raha 2020 yang di laksanakan oleh kepolisian resort (Polres) halmahera t...
Berdasarkan Pres Release yang di kirim oleh Humas polres haltim kepada awak media ini mengungkapkan, pasalnya, Pemberantasan minuman keras (Miras) tersebut dilakukan di salah satu kebun milik Jhon Ruung warga desa wayafli kecamatan maba kabupaten halmahera timur.
“ Dilokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 375 liter miras jenis (Saguwer) dengan kemasan 7 gelon saguwer berukuran 25 liter dan 1 Droum dengan ukuran 200 liter “ Kata kasat Bimmas AKP Hamid Yama Melalui kasubag humas IPTU Jufri Adam S.Sos
Sementara pemilik miras Jhon Ruung Melarikan diri saat melihat petugas kepolisian dan barang miliknya itu di amankan di Mapolres halamahera timur.
Ditambahkan, Dalam operasi kewilayahan Bina Kusuma yang menjadi sasaran yaitu preman dan penyakit masyarakat
"Lokasi-lokasi yang biasa dipergunakan oleh oknum warga masyarakat untuk melakukan aksi tindakan preman dan premanisme” Katanya
Selain itu, Dikatakan, Tujuan untuk mencegah dan menangkal segala bentuk tindakan kriminal atau kejahatan di wilayah Halmahera Timur untuk terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Diketahui, Operasi Kewilayahan Bina Kusuma I kieraha 2020 yang dilaksanakan oleh Polres Halamahera Timur Itu dipimpin Langsung Oleh Kasat Bimmas AKP Hamid Yama Dan Anggota Polres Haltim.**(Ian)