HALTIM. KoranMalut.Co.Id - Kepolian Resor (Polres ) halamahera timur (haltim) jum’at (14/02/20) kemarin telah mengamankan CHarbona Djab...
Penahanan terhapap pelaku tersebut berdasarkan, Lp/31/XI/ 2019, Tanggal 07 November 2019, Sp. Sidik/28/II/2020, Tanggal13 November 2020 dan SP. HAN/05/II/2020/ Reskrim, Tanggal 14 Februari 2020.
Sebelumnya, berdasarkan pres release yang di terima kasus pemerkosaan ini terjadi pada juni 2019 lalu, Tindakan bejat yang di lakukan pelaku (Kabo) bermula ketika, pelaku mendatangi rumah liong sembang yang bertempat di desa buli kecamatan maba di mana tempat tersebut merupakan tempat tinggal korban (Valensia sembang ).
Setibanya Dirumah, Pelaku (kabo) hendak menuntun korban (Vs) untuk masuk ke dalam kamar lalu pelaku menutup mulut korban disitulah pelaku (Kabo) berhasil meluncurkan nafsu birahinya
Atas kejadian itu, korban tidak menerima aksi bejat yang di lakukan pelaku sehingga kejadian tersbut di ceritakan kepada liong Sambang dan kemudian kasus ini di laporkan ke mapolres haltim pada senin (16/9/19).
Dari kejadian tersebut, pelapor tidak menerima baik dan melaporkan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
“Dan tersangka melanggar pasal 285 KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres Haltim, AKBP Mikael P. Sitanggang, S.I.K MH melalui Kasubag Humas Polres Haltim, Ipda Jufri Adam”**(Ian)