Ketua Persakmi Malut. DR. Marwan Polisiri SKM. Mph TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Profesi kesahatan masyarakat antara Persakmi dan IAKMI ki...
![]() |
Ketua Persakmi Malut. DR. Marwan Polisiri SKM. Mph |
Sesuai peraturan menteri kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019, Menetapkan peraturan menteri kesehatan tentang pusat kesehatan masyarakat
Menurut ketua Persakmi Pengda Maluku Utara, DR. Marwan Polisiri SKM, Mph, Ada perkembangan yang cukup signifikan dari pusat, "Kalau tidak salah, keilmuan yang menjadi wewenang kesmas meliputi, : pertama. Epidemiologi, kedua. Promkes dan ilmu Perilaku, ketiga. Administrasi dan kebijakan kesehatan, keempa. Biostastiktik dan kependudukan, kelima. kesehatan reproduksi. perjuangan OP Persakmi sangat berat, untuk menjawab berbagai masalah tenaga kesmas khususnya SKM.
Penantian panjang dan melelahkan semoga bisa di tuntaskan satu bulan kedepan "dulu pelopor melahirkan SKM, sekarang tak dibutuhkan", Perlu kebijakan yg berpihak kepada lulusan SKM, khususnya dalam penyusunan Anjab, coba bayangkan satu kabupaten di Aceh timur hanya satu lowongan PNS. mau di bawa kemana tenaga SKM. Maka perlu koreksi persyaratan ketenagaan puskesmas menurut Permenkes terbaru 2019, harus mengakomodir minimal 5 tenaga SKM dengan peminatan masing-masing.
Setelah ada keputusan nanti pada pertemuan degan IAKMI di PPSDM Kemenkes, Semoga kewenangan ke PERSAKMI, maka DPP meyakinkan dirjen kesmas perlunya atau Standar tenaga SKM minimal 5 peminatan dalam upaya mengembalikan konsep Puskesmas ke Promotif dan preventif, setelah itu di cari jalan apa YR atau revisi, mungkin ahli undang undang atau hukum yang tau.**(red)