Ruslan Umar. ST.MT, (Ketua Perhapi Malut) TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Terkait Dengan Aktifitas galian C di beberapa titik yang ada di K...
Ruslan Umar. ST.MT, (Ketua Perhapi Malut) |
Ruslan Umar ST.MT, Ketua PERHAPI Maluku Utara (PERHAPI -Malut) "Galian itu sebelm perubahan regulasi, dulu namanya galian A galian B galian C, regulasi sekarang namanya batuan non mineral. jadi batuan non mineral itu berdasarkan regulasi, ada berapa aturan perregulasi contoh pelaksanaan permohonan atau flasi penelitian izin bidang pertambangan dan mineral".
"Saya kasih istilah kebutuhan publik sebanarnya sebetulnya pokok masyarakat untuk aktifitas untuk pembangunan, Galian C seharusnya tidak di tutup, kecuali di tutup itu di lakukan pertambangan secara ilegal baru ditutup."
Sekarang yang terjadi adalah pemerintah kota ternate dalam hal ini instansi terkait dia telah menerbitkan izin (pemerataan) penataan lahan sehingga para pemerkasa melakukan pemeratan lahan, tapi yang menjadi permaslah disini adalah izin itu dilakukan atau di kantongi telah terjadi komerisial material itu suda masuk dalam lingkup pertambangan yang dalam arti isi dalam perut bumi itu, Maka material tidak bisa di perjual belikan (Komersial Material). Kalau suda seperti itu harus ada IUP. pemegang lahan, Setiap bahan galian itu harus ada izin usaha pertambangan (IUP). kata chan
"Tapi yang terjadi di kota ternate ada lokasi-lokasi tertentu yang bukan lokasi pertambangan namun di lakukan aktifitas pertambangan ini yang jadi soal".
" Kalao di tutup berarti kita menghentikan kebutuhan publik yaitu rumah tangga infrastruktur-infrastruktur yang lain, ini yang menjadi kebutuhan hari-hari. Tapi kalau tidak ditutupi atau dihentikan berarti kita melanggar aturan yang ada, Makanya kemarain kita suda tau dinas lingkungan hidup (DLH) kota menghentikan dan memberikan waktu selama 14 hari, untuk pemegang lahan mengurusi izin di provinsi dalam hal ini dinas ESDM pertambangan provinsi.
"Kalao punya izin boleh, kalo tidak punya izin gak boleh, sebenarnya kalau urusan apapun tidak punya izin ya pasti kita taulah bisa kita katakan ilegal." ucap ketua perhapi.**(red/km)