TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Puluhan masyarakat desa Tabobo Kecamatan Malifut kabupaten Halmahera Utara yang didominasi ibu-ibu melakukan d...
Dalam aksi ini, mereka menuntut kepada PT NHM dalam hal ini Kontraktor PT Aden untuk segera membayar suplaiyer bahan makanan ke PT Aden yakni UD. Jufri Mayo, suplayer Jefri Kitong dan Agus Siuta untuk segera di bayar. Aksi yang dilaksanakan ini tak berlangsung lama. Pihak kepolisian yakni Kapolsub Sektor Kao Teluk Iptu Kolombus Guduru bersama Bhabin Tabobo Brigpol Riswan Ahmad dan pihak SP tiba di tempat massa aksi dan langsung berkoordinasi. PIhak SP Rustam menyebutkan, bahwa untuk pembayaran semua tergantung pada PO. Hal ini terhambat lantaran adanya keterlambatan dari PO sehingga membuat invois pun ikut terlambat pembayaran.
Hal ini kemudian membuat pertanyaan dari massa lain yakni, Iwan yang menyebutkan bahwa yang bermasalah itu hanya 1 bulan saja 5 bulannya tidak bermasalah. Namun sampai saat ini janji untuk menyelesaiakannya tak kunjung dilakukan. Sementara itu, menjawa hal tersebut, perwakilan SP, Amirun juga menjelaskan bahwa bagian pengurusan adminitrasi sudah diberhentikan dari pihak perusahan makanya agak sedikit keterlambatan pencairan.
Selanjutnya setelah melakukan diskusi yang cukup panjang, kemudian disepakati diantaranya massa memberikan batas waktu pembayaran tgl 30 januari 2020. Selanjutnya jika pada batas waktu yang di tentukan belum juga di bayarkan maka akan dilakukan pemboikotan kembali. Tutupnya.**(red)