Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Tindakan Penganiyaan Oknum Anggota DPRD Halteng Diproses Hukum

HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Insiden penganiyaan yang diduga dilakukan oleh sala satu oknum anggota DPRD Halmahera Tengah yang juga pimpin...

HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Insiden penganiyaan yang diduga dilakukan oleh sala satu oknum anggota DPRD Halmahera Tengah yang juga pimpinan DPRD halteng ternyata telah Dilaporkan ke Pihak Berwajib. Jumat, (31/01/2020)

Polres Halmahera Timur pada beberapa saat lalu menerima laporan warga terkait insiden pemganiyaan terhadap kelima warga desa buli sarani Kabupaten Halmahera Tumur, dengan Laporan Polisi LP/06/VI/2018/Res Haltim tanggal 23 Juni 2018 serta surat perintah penyilidikan Nomor SP. Lidik/31/VI/2018/Reskrim yang telah diserahkan dan diterima penyidik Reskrim Polres Halteng.

Hanya saja laporan tersebut telah di limpahkan ke Polres Halteng pada 15 Agustus 2018 dengan Laporan Polisi (LP) dari Polres Haltim Nomor : LP/06/VI/2018/Res Haltim dengan Tanda Terima Pelimpahan Nomor : STT/181/VIII/2018/Reskrim.

Kejadian penganiyaan oleh Oknum Anggota DPRD  FA (inisial) terjadi pada Selasa, (19/6/2018) Pukul 11.00 WIT di Pulau Sayafi, Kecamatan Patani Utara Kabupaten Halmahera Tengah yang mengakibatkan 5 (lima) warga desa buli sarani halmahera timur mengalami babak pelur dan sempat mendapat perawatan intesif pihak medis.

Kelima warga Nelayan adalah Yoab Pareda (36) selaku pelapor, dan Fiktor Maulana (49), Jemi Sihur (47), Yoksan Musaling (51) dan Noferson Musaling (31) sebagai saksi. Kelima warga itu di keroyok pada hari Selasa tanggal 19 Juni 2018, kurang lebih pukul 11.00 Wit di Pulau Sayafi.

"Saat mancing, kami langsung didatangi oleh sejumlah warga, mereka suruh kami ke darat (Sayafi). Sampai di pantai, mereka langsung merusak barang-barang kami," Kata Yoab kepada awak media via Handfon Rabu, (29/1/2020) Kemarin.

Lanjutnya, sebelumnya FA (pelaku) sempat menyampaikan tuduhan (menuduh) warga nelayan telah melakukan aktifitas Illegal Fishing. "Fahris tanya katanya dari mana, dia bilang kami buang bom, padahal kami cuma mancing, sempat saya suruh dia cek isi perahu kami jika ada bom atau racun akan tetapi kami lalu dipukuli," tuturnya saat kejadiaan."

"Saya di tonjok dan ditendang di rusuk bagian kiri sampai jatuh, kemudian dia kejar dan injak di batang leher saya, terus dia pukul dari bawah kena bibir saya, habis itu dia suruh kami mandi di air laut. Dan dia suruh kami pulang," terangnya.

Yoab juga menjelaskan bahwa paska kejadian itu, keseharian empat temannya yang telah di pukul Fahris, "Waktu itu kami hampir mati, teman saya yang dua orang itu selama dua hari cuma bisa makan bubur," terangnya."

Atas kasus pengroyokan dan pengamiayaan ini, Yoab mendesak kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Halteng untuk segera mengusut tuntas kasus penganiayaan ini sesuai hukum dan UU yang berlaku.

Sementara FA (pelaku) saat dihubungi Via Telepon Kamis, (30/1/2020) sore pekan kemarin mengakui aksi pemukulan (penganiyaan) tersebut, lasanya FA adalah para nelayan ini tidak memiliki izin lengkap dan tidak dibolehkan melakukan aktifitas illegal fishing diwilayah tersebut. "ungkap FA"

"Masalah ini sudah ditangani Polres Halteng,  Penyidik sudah sampaikan itu jadi kita tunggu saja proses selanjutnya seperti apa, sembari mengatakan, "Semua itu ada buktinya kenapa bisa terjadi pemukulan. masa tidak ada angin tidak ada hujan bisa terjadi seperti itu. Mereka juga sudah mengaku telah melakukan pengeboman. Sebab saat bulan puasa itu banyak ikan yang mati. Mereka juga tidak punya surat izin lengkap," ungkapnya.

Sementara itu pihak korban membenarkan sebelum mereka melakukan mancing pihaknya sudah  menyapaikan izin ke Dinas Perikanan Provinsi, "Sebelum mancing, para nelayan ini sempat meminta izin di salah satu pegawai Dinas Perikanan Provinsi Maluku Utara yakni, Pak H. Jelas Korban."tutupnya.**(rg)