Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sistem LPSE Tidak Singkrong Dengan Perizinan Online OSS

TALIABU. KoranMalut.Co.Id - Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Taliabu, belum melakukan peningkatan sistem atau perubahan...

TALIABU. KoranMalut.Co.Id - Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Pulau Taliabu, belum melakukan peningkatan sistem atau perubahan terkait format pengisian perizinan Layanan Pengadaan Secara Elektronik LPSE.

Salah satu perubahan perizinan yang memudahkan para pelaku usaha dalam berbagai skala turut didorong pemerintah dengan formasi struktural, termaksud dengan reformasi reformasi perizinan, Penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh perizinan berusaha yang menjadi kewenangan Menteri/ Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Walikota yang dilakukan secara elektronik.

Melalui reformasi sistem perizinan, kita mendorong standardisasi menjadikan birokrasi di tingkat pusat dan daerah lebih muda, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi, "Ujar Presiden Joko Widodo 16 agustus 2018 lalu"

Pasalnya pihak Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulau Taliabu sampai saat ini belum melakuka penyesuaian sistem LPSE terkait perizinan berusaha. sesuai Perpes nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan pelaksanaan berusaha. dan peraturan menteri nomor 24 tahun 2018, tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Imbasnya para pelaku usaha yang berada di kabupaten pulau taliabu sampai hari ini, dengan tidak terintegrasinya sistem OSS dan LPSE, kemudian belum mengerti / bingun dengan pengisian format perizinan yang disistem LPSE, dengan ini akan merugikan para pelaku usaha.

harapnya agar secepatnya pihak Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Pulau Taliabu melakukan perubahan yang semestinya sesuai dengan peraturan dan perundang-undang yang berlaku.**(IL)