Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

KPH Ujung Tombak Pengelolaan Hutan di Tingkat Tapak

Oleh: H.Rustam Nur, S.Hut,M.Si. KoranMalut.Co.Id - KPH atau Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah organisasi yang berkerja di tingkat tapak ...

Oleh: H.Rustam Nur, S.Hut,M.Si.
KoranMalut.Co.Id - KPH atau Kesatuan Pengelolaan Hutan adalah organisasi yang berkerja di tingkat tapak dan diharapkan menjadi prasyarat dari terlaksananya sistem pengelolaan hutan yang lestari dan berkeadilan. Secara konseptual kebijakan pembangunan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan proses pergeseran institusi yang membawa perubahan fundamental pada cara berfikir, sistem nilai dan budaya pengurusan hutan Indonesia.

Peran KPH akan menggeser titik tumpu peran birokrat kehutanan dari forest administrator menjadi forest manager, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola hutan.

Sebagai lembaga di tingkat tapak, KPH dapat menjadi simpul informasi dan koordinasi lintas sektoral serta mengakomodir setiap kepentingan secara adil. KPH juga diharapkan mampu memastikan program-program kehutanan yang lebih efektif dan efisien, baik dalam rangka rehabilitasi lahan kritis, pemanfaatan hutan yang lestari, pemberdayaan masyarakat, maupun perlindungan hutan.

Untuk  Provinsi Maluku utara ada 16 Unit Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.73/Menhut-II/2010 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di Provinsi Maluku Utara, yang terdiri dari 5 (lima) KPH Hutan Lindung dan 11 (sebelas) KPH Hutan Produksi.

Ditinjau dari perspektif tata, ketiadaan organisasi pengelola di tingkat tapak di tengarai sebagai salah satu penyebab utama tidak dapat diatasinya permasalahan-permasalahan illegal logging, perambahan hutan, konflik lahan dan kegagalan program-program rehabilitasi hutan. Oleh karena itu, pembangunan KPH dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan sistem pengurusan hutan di masa lalu ini, agar keberadaannya di tingkat tapak dapat menjalankan keseluruhan tugas dan fungsi pengelolaan hutan dengan baik.

Partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor penting yang menentukan efektivitas implementasi kebijakan KPH di Indonesia. Walaupun konsep KPH sendiri masih menjadi perdebatan, namun kebijakan ini sudah berjalan dan menjadi bagian dari strategi pengelolaan hutan Indonesia. Oleh karena itu, fungsi kontrol dan pengawasan terhadap implementasi KPH oleh masyarakat mau tidak mau harus dilakukan.

Undang-undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk memberikan informasi, saran, pertimbangan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung (pasal 68 ayat 2c dan 2d). Mandat tersebut menjadi landasan bagi Forest Watch Indonesia sebagai bagian dari elemen masyarakat Indonesia untuk melakukan serangkaian pemantauan terhadap kinerja pembangunan KPH, dalam upaya mendorong terwujudnya pengelolaan hutan yang profesional, adil dan lestari di tingkat tapak.

Semoga dengan terbentuknya KPH di tingkat tapak dapat menyelenggarakan secara lestari, dan efisien serta dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat khususnya masyarakat didalam dan sekitar kawasan hutan sesuai tujuan, tugas pokok dan fungsi dari KPH itu sendiri..
#save our forest.
*Mantan Kadis Kehutanan Kab.Haltim
*Alumni Fahutan Unhas Makassar
*Alumni Pasca Sarjana UGM Jogjakarta.