Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Kejati Malut Hentikan Kasus Pinjaman Pemda Halbar 1,59 M

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku utara (Malut) Andi Herman, SH. MH. melakukan kunjungan supervisi seka...

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Kepala kejaksaan tinggi (Kejati) Maluku utara (Malut) Andi Herman, SH. MH. melakukan kunjungan supervisi sekaligus konsolidasi di Kejaksaan negeri kabupaten halmahera barat (Halbar), Senin (13/01/20)

Pasalnya, Kunjungan ini selain melakukan supervisi kejati malut juga melakukan konsolidasi internal sebagai orang baru tentunya harus memberikan arahan dan bimbingan, "Kunjungan ini dimaksud untuk memantau kondisi kejari halbar serta memberikan bimbingan terhadap teman teman di kejari halbar," Ujarnya.

Herman juga mengatakan, program kejaksaan kedepan itu ada program soal integeritas menuju wilayah bebas korupsi sehingga melahirkan birokrasi yang bersih dalam melayani masyarakat, intinya adalah meningkatkan kualitas layanan publik.

"Tadi saya keliling di lingkungan kejari halbar, Sebisanya ibu kejari halbar ( Salomina Meyke Saliama) membuat beberapa kesiapan untuk memberikan pelayanan kepada publik," katanya.

Kejati malut meminta kepada kejari halbar untuk tidak Melakukan pengawasan yang tidak sesuai dengan SOP yang ada."

kami juga meminta kepada kejari halbar untuk membuat ruang posko pilkada karena itu juga bentuk satu pengawasan. "Nantinya di halbar bakal melakukan pemilihan kepala daerah, jadi saya minta harus ada ruang posko pilkada di kejari halbar," imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi soal Pinjaman Pemda halbar yang senilai 1,59 Miliar apakah ada perkembangan atau bukti baru, Herman mengatakan terkait kasus saya tidak bicara substansi, tetapi kalau kita merajut pada SOP Prosedural, satu perkara itu kalau ditangani harus ada kepastian. Jadi sudah sekian tahun ditangani namun hingga saat ini belum ada bukti permulaan. kita tentunya harus punya status jangan sampai orang tergantung sepanjang masa. "Misalnya sampai satu waktu tertentu belum diperoleh bukti  permulaan ya dihentikan, kami adakan klousulnya apabila ditemukan bukti baru. Kalau ada bukti baru kenapa kita tidak memulai lagi, Persoalnnya sekarang kan belum ada bukti yang otentik bahwa ada temuan dari hasil dana pinjaman ini". Cetusnya

"Soal pinjaman jelas sesuai mekanisme, tapi kemudian pinjaman itu dipergunakan untuk pembangunan apakah ada problem atau tidak itu tupoksinya BPK. jadi, kita masuk namun bila masih ada kesempatan untuk perbaikan ya sia sia saja, sebab temuan itu masih bisa diperbaiki. kecuali ada penyimpangannya itu tadi misalnya terkait dengan suap menyuap walaupun ada kesempatan diperbaiki tetapi tindak pidananya lain, tapi kalau terkait dengan volume pekerjaan spesifikasi teknis atau tidak sesuai spek itu lain soal, ada lagi kesempatan memperbaiki namanya, makanya nanti ada kesempatan yang diberikan oleh BPK. Kata herman pada wartawan.

Terpisah herman, Kasi intelijen Kejati Malut Putu Gede Astawa mengatakan, terkait masalah pinjaman 1,59 M saya rasa tidak ada masalah sebab disitu ada dokumen kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah kabupaten Halmahera Barat artinya itu sudah sesuai Prosedural jadi kalau soal pinjaman clear, namun sekarang substansinya soal pembangunan dan itu jelas berbeda, pisahkan itu jangan dicampur aduk kan antara pinjaman dan pembangunan.Tegasnya

"Sekarang kalau masalah Pembangunan tentu ada mekanismenya, pembangunan yang belum selesai ya nanti kan di audit oleh BPK akhir tahun, intinya uang pinjaman tersebut dipergunakan untuk membangun infrastruktur itu apakah ada penyimpangan atau tidak itu nanti diaudit oleh BPK."

Lanjut Astawa, jadi masalah pinjaman sudah dihentikan sebab tidak ada masalah, karena disitu ada persetujuan dari DPR, untuk itu sekali lagi saya tegaskan bahwa itu semua sudah clear. Sekarang uang itu digunakan untuk pembangunan, jadi masalah pembangunan ini kan dari kemarin tahun 2019 dan sekarang kan sudah selesai masa kerjanya, masalah pembangunan yang belum selesai kan nanti ada audit dari BPK tunggulah nanti dari BPK rekomendasinya apa. jadi untuk 1,59 M itu sudah kami tutup artinya sudah tidak ada masalah lagi. tutupnya**(ege)