Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Hak Politik Warga Enam Desa Diakomodir Oleh KPU

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id – KPU Provinsi belum memastikan untuk membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah enam Desa perbatasan K...

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id – KPU Provinsi belum memastikan untuk membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah enam Desa perbatasan Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut).jumat, (31/01/2020)

Komisioner KPU Devisi Hukum Mohtar Alting ketika ditemui disela sela pelaksanaan tes calon PPK di SD Imres Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo, Kamis (30/1) menjelaskan, terkait penempatan TPS di wilayah enam desa belumbisa dipastikan, karena hingga saat ini KPU Provinsi belum menerima arahan dari KPU RI. Namun, untuk hak politik warga enam desa di perbatasan Halbar-Halut tetap diakomodir, karena itu merupakan hak konstitusional setiap warga negar untuk menyalurkan hak suaranya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun ini.

"Prinsipnya, KPU tetap mengakomodir warga enam desa untuk menyalurkan hak politiknya, pada Pilkada serentak." Jelasnya

Mochtar menambahkan, untuk mengakomodir warga enam desa menyalurkan hak politiknya, saat ini KPU masih menunggu data penduduk dari Pemkab Halbar dan Pemkab Halut, sehingga KPU berharap Pemkab Halbar dan Halut segera menuntaskan data jumlah penduduk, sehingga KPU juga bisa mengikuti data penduduk untuk menetapkan Daftar Pemili Tetap (DPT) di wilayah enam desa perbatasan Halbar dan Halut.

"Data DP4 dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri) sudah diserhakan ke KPU RI, sekarang KPU RI tinggal mengsingkronkan antara DP4 dengan data pemilih terakhir, sehingga nantinya diturunkan ke masing masing KPU kabupaten/kota melalui KPU Provinsi," katanya

Lanjut Mochtar, untuk pencocokan data penduduk, misalnya data yang ada di KPU diturunkan ke petugas PPDP kemudia PPDP mencocokan dengan data warga, ketika ketidak ada kecocokan, tentu ada petugas PPDP memberi tanda ketidak cocokan data. Contohnya, seperti ketika ada warga yang tadinya sebagai sipil dan beralih menjadi anggota TNI atau polri tentu akan berubah, dan juga ada elemen data yang lain misalanya pindah penduduk tentunya akan berubah.

"Harapan kami data penduduk di wilayah enam desa bisa segera diselesaikan oleh pemkab halbar dan halut, karena KPU hanya mengikuti data pemda terkait mana warga yang masuk wilayah halut dan warga yang masuk wilayah halbar". pungkasnya.**(ege)