Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPRD Halteng Rapat Dengar Pendapat, Bersama PT IWIP

HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Bersama pihak Perusahaan PT Indonesia ...

HALTENG. KoranMalut.Co.Id - Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kabupaten Halmahera Tengah Bersama pihak Perusahaan PT Indonesia Wedabay Industrial Park IWIP Diruang rapat komisi, Rabu, (08/01/2019). Pukul 10.00 Wit.

Hadir dalam tapat tersebut Camat, Kepala Desa dan tokoh masyarakat setempat.

Terkait pemasangan pipa line oleh PT IWIP hinga kini terus  mendapat perhatian serius DPRD,  pamasangan pipa line oleh PT Indonesia Wedabay Industrial Park IWIP pasalnya pemasangan pipa line melintasi pemukiman warga sehingga menuai pro kontra pihak Perusahaan dengan warga masyarakat di dua desa yakni, desa Sawai dan desa Waibulen, Kecamatan Weda Tengah Kabupaten Halmahera Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Halteng Aswar Salim, yang memimpin langsung jalannya rapat dengar pendapat tersebut mengatakan, ini soal kemauan masyarakat kedua desa, tentunya kita terus lakukan upaya mediasi terhadap pihak-pihak terkait sehingga proses ini berjalan dengan baik, "Ini soal kemauan masyarakat kedua desa, sehingga upaya mediasi kedua desa ini harus terus dilakukan dan secepatnya dikomunikasikan biar tuntas porosesnya dan berjalan dengan baik". Ujarnya.

Sementara Sekertaris Komisi III  Munadi Kilkoda menyikapi berbeda, menurtnya, masalah ini mesti diselesaikan terlebih dahulu sebelum pihak perusahaan melakukan aktifitas pamasangan pipa line, sebab yang dimksud bukan saja soal amdal tetapi ini soal konflik sosial yang terjadi ditengah-tengah masyarakat.

"Prinsipnya memang ada masalah soal pasangan pipa line ini, dan ini bukan saja soal amdal tapi juga soal kesepakatan warga kedua desa ini, oleh karena itu sebelum masalah ini selesai, pihak perusahaan blm bisa melakukan aktifitas, pihak perusahaan tentunya harus mencari formula atau cara untuk bisa menyelasikan ini, apakah melakukan pertemuan dengan masyarakat ataukah dengan cara lainnya".

Lanjut munadi, soal ini penting untuk memberikan penekanan kepada semua pihak untuk menemukan solusi yang tepat, "yang ditekankan disini tidak boleh ada pendekatan sturtural, atau atas ijin balai jalan atau pemerintah dan siapapun, lalu kemudian masalah ini di anggap selesai urusannya. Fakta dilapangan masyarakat menolak, jadi mestinya pemdekatannya adalah pendekatan perauasif, buatkan pertemuan terbuka libatkan masyarakat kedua desa dan nanti didalogkan, pertemuan itu disepakti apakah pertemuan itu disetujui melalui jalur pemukiman atau diluar jalur. Terlepas Ada Amdal atau tidak, bahwa pipa itu telah menyebabkan pro konta dan itu adalah konflik,

 Hasil RDP direkomndasikan untuk dilakukan pertemuan ulang melibatkan semua pihak termasuk juga pemda kalau mereka bersedia,"
Terkait hal tersebut Wakil Ketua I DPRD Kabir Hj Kahar,  menyampaikan semua pihak, hal ini adalah tangunggung jawab moril kita semua, "kita semua punya tanguggajawab moril".

Sementara Wakil Ketua II DPRD Halteng, Hayun Maneke menambahkan, Pihak Perusahan menstinya menyampaikan standar normal terhadap masalah ini,  tentunya dengan penyampaian soal peningkatan resiko dan waktu (durasi) penggunaan pipa  tersebut. "Standar normal yang harus dipastikan oleh PT IWIP, dan mesti ada penyampaian tentang  peningkatan resiko serta waktu pemakaian pipa itu."

Menanggapi masalah tersebut,Pihak PT IWIP memberi tanggapan atas keluhkan masyarakat, bahwa pihaknya banyak menghadapi banyak masalah kaitannya soal  pembebasan lahan, infrastruktur, resiko dan keselamatan adalah  tanggung jawab perusahaan dan akan dibicarakan kemudian dengan semua pihak (stekholder)."

Kelfin (penanggung jawab pembangunan pipa line): "Memang banyak kendala, tentu kami tidak bisa memaksa pemilik lahan untuk menjual lahan mereka, masalah keselamatan itu tangungjawab kami, dan mungkin kita akan bicarakan soal infrastuktur (konstruksi) kami juga mensti  koordinasi dengan semua pihak  (stekholder) intinya kita akan tingkatkan komunikasi, biar ada nilai2 lain juga kita pentingkan," ujarnya.

Pihaknya tetap bertangung jawab terhadap resiko keselamatan, sepanjang sudah mendapat restu masyarakat setempat, "Kita akan bertangungg jawab penuh tentang resiko pambangunan pipa line ini, dan jika sudah
diterima masyarakat baru kita laksanakan pemasangan pipanya." katanya.

Frileks Arbapen, kades Sawai Kecamtam Weda Tengah, pemdes pada prinsipnya mendukumg penuh upaya pemerintah dan berharap terus dilakukan koordinasi  ke semua pihak, "Prisipnya kami mendukung sepenuhnya upaya pemda, Singkronisasi terus dilakukan oleh semua pihak".

Sementara warga masyarakat menanggapi berbeda, mereka justru mempertanyakan sikap perusahan, bahkan menolak langkah PT IWIP soal pasangan pipa yang melintasi pemukiman masyarakat tersebut.

"Kapan dilakukan sosialisasi,  soal
pembebasan lahan dalam bentuk apa, sebab ini dampaknya ke masyarakat, hal ini hanya menciptakan Keresahan Masyarakat, kami kedua desa menolak langka PT IWIP," ungkap Warga.

Lanjutnya, kita harus konsentrasi soal keselamatan warga dan lingkunagan sosial, "Konsen keselamatan dan lingkungan sosial, ada kekawatiran warga terhadap dampak pemasangan pipa line ini, Ada apa.? Siap yang bertangung jawab.? sebab pernyataan Perusahan tidak dapat dipercaya," Tegas warga.**(Mg).