Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Diduga Memalsukan Tanda Tangan BPD, Kades Tagia Dipertanyakan

HALSEL.  KoranMalut.Co.Id - Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Tagia Kecamatan Gane Timur Tengah, menyampaikan keluhannya terkait pengel...

HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Tagia Kecamatan Gane Timur Tengah, menyampaikan keluhannya terkait pengelolaan kebijakan pemerintah desa yang dinilai tidak sesuai  prosedur, bahwa kebijakan yang inprosedural tersebut  berlangsung sudah menjelang III (tiga) tahun pemerintahan dibawah pimpinan Minggus Hanis (Kades), atas dasar itulah BPD sebagai lembaga yang diberi kewenangan mengawasi merasa perlu untuk mempertanakan hal demikian.

Situasi tersebut mimicu lahirnya mosi tidak percaya BPD terhadap setiap keputusan-keputusan penting  pemerintahan desa, dengan begitu BPD telah berulang kali menayakan atas ketidak jelasan realisasi anggaran maupaun progres pembangunan namun pihaknya tidak mendapat respon kepala desa, bahkan sudah 3 (tiga) kali pihak BPD desa tagia mengkonfirmasi soal hal tersebut ke pimpianan kecamatan (camat gane timur tengah) hanya saja tidak mendapat respon baik oleh camat.

"Saya merasa tidak pernah sama sekali menandatangani semua bentuk dokumen desa selama 2017/2019, karena tidak diberi ruang pemdes, jelas-jelas langkah ini adalah bentuk pemasluan tanda tangan saya sebagai ketua BPD"

Sebagai lembaga pengawasan BPD tentu mempertanyakan setiap agenda-agenda pemdes baik di desa maupun ke kabupaten termasuk Realisasi Anggaran Desa  (ADD/DD) selama 2017 hingga 2019, langkah tersebut dianggap tidak jelas, sebab menkanisme pengeloloaannya sebab  melibatkan prangkat desa (BPD) sebagai bagian dalam memberikan persetujuan pada setiap kebijakan desa.

"Setiap pencairan saya tidak pernah dilibatkan bahkan ke Kabupaten (Labuha) dalam agenda apa saja saya tidak pernah diikut disertakan, lalu termasuk pencairan Anggaran itu tahun  2017-2019 siapa yang mewakili BPD untuk menandatangi dokumen persetujuan?, karena saya tidak pernah merasa ada tandatangan saya dalam dokumen, sebagai contoh kecil misalnya Ibu-ibu PKK bikin undangan saja tidak ada tanda tangan dan cap kepala desa, "pungkasnya."

Hingga kini pihaknya tidak mengetahui apa isi dokumen RAPBDes dan RJPMDes 2017/ 2019, padahal kata dia semua bentuk dokumen persetujuan mestinya menjadi tanggung jawab BPD  sebagai lembaga pengawasan, bahwa langkah itu sebagai bentuk dukungan BPD pada setiap kebijakan pemdes. Sehingga patut dipetanyakan kejelasannya terhadap semua realisasi kebijakan pemdes tersebut.

"Untuk tahun 2017 ada pembanguanan Rabat Jalan Beton, Got dan Rumah Gurul 2018, buat Got Besar, Kantor Desa, Pengrehapan Sekolah Paud, Pengrehabpan Polides, dan 2019, Pembangunan Pagar Mesjid yang tidak disertai papan proyek sudah satu bulan, Pagar Gereja, Pembangunan Lapangan Volly, dan Pagar Paud, semua papan proyek ada cman tidak terselesaikan bangunan 2017 dan 2018, akan tetapi semua dokumen atas persetujuan BPD siapa yang menandatangani.?," Tanya BPD."

Tidak hanya itu, ia mengatakan bahwa tidak dapat mengontrol jalannya pemerimtahan sebab tidak dibekali dokumen APBDes, "semua dokumennya saya tidak pengang padahal sebenarnya itu semua saya harus pegang dia p foto copy, begitu alasannya. Selama 2017 sampai 2018 saya tidak bisa kontrol pembangunan fisik  karena kepala desa sendiri tidak mengaktifkan (melibatkan) saya, 2019 saya cuma bisa bicara di bulan 12 (dua belas) Desember pada saat saat pak camat buka musdes pada tanggal 13 Desember 2019 baru dong serahkan dokumen itupun APBDes tapi RPJM-nya tidak ada,"kesalnya,"

Tentunya kami sudah mengkonfirmasi baik desa maupun kecamatan telebih pimpnan wilayah kecamatan hanya saja, camat sama sekali tidak menggubris upaya itu dan seolah-olah menghindari setiap pertanyaan BPD, dirinya pun bingung mengapa setiap pertemuan yang dilkukan pemerintahan desa tidak pernah disurati (undangan) oleh pemdes, dan itu terjadi ketika saya (kami) tidak ada di desa, inikan aneh, "setiap saya minta dokumen kepala desa tidak di  kasi malahan saya tanya ke camat dia sedikit mau lari dari pertanyaan saya seakan-akan dia tidak mau jawab, sudah 3 (tiga) kali saya tanya, itu sebelum pemelihan DPRD, kalau dipertanyakan bahwa saya tidak aktif, saya ada dikampaung mereka tidak pernah sampaikan bahkan ketika pertemuan (rapat) saya tidak dilobatkan mereka lihat saya tidak ada (pergi) baru mereka adakan rapat, dan itu terjadi mulai 2017 sampai 2019 jadi itu maksudnya apa itu, "jelasnya kepada wartawan KoranMalut saat ditemui beberapa pekan lalu.".**(rg)