Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

BPD Tagia: Selama 3 Tahun, Saya Tidak Pernah Menandatangani Dokumen Desa

HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, beberapa pekan lalu menyampaikan keluh...

HALSEL. KoranMalut.Co.Id - Badan Permusyawaratan Desa BPD Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, beberapa pekan lalu menyampaikan keluhannya terkait pengelolaan kebijakan pemerintah desa yang dinilai tidak prosedur, sebab tidak melibatkan prangkat desa lainya dalam setiap aktifitas kebijakan pemerintahan desa, meski demikian, pihak BPD memahami benar bahwa adanya program fisik desa, namun semua program fisik tersebut hanya bisa diketahui pada saat progres dilapangan, situasi tersebut berlangsung sudah menjelang III (tiga) tahun pemerintahan dibawah pimpinan Minggus Hanis (Kades). minggu, (26/01/2020)

Saya Tidak Pernah Dilibatkan Dalam Keputusan-Keputusan Penting Didesa

Ketua BPD desa tagia, menyampaikan keluahan  sekaligus memepertanyakan alasan dirinya tidak dilibatkan dalam setiap keputusan-keputusan penting didesa, kata dia, sampai sejau ini pihaknya tidak mengetahui persis isi dokumen RAPBDes dan RJPMDes 2017 hingga 2019, dan semua bentuk dokumen yang kaitannya dengan APBDes dan RPJMDes hanya dapat diketahuai saat  realisasi progres fisik dilapangan, padahal kata dia semua bentuk dokumen persetujuan mestinya menjadi tanggung jawab sebagai lembaga pengawasan serta untuk mendukung semua program desa yang telah direncanakan tesebut.

Terkait dokumen tersebut dia mengaku, pada desember 2019 saat musdes di tanggal 12 beberapa pekan lalu pihaknya baru diberikan dokumen itu, dengan begitu pihaknya mempertanyakan kenapa dokumennya baru diberikan pada akhir tahun ketiga 2019, langkah ini tentunya sebagai upaya untuk mengawasi semua agenda2 desa yang dimaksud.

"Memang semua program fisik masuk RAPBDes, setahu saya tahun 2017 adalah pembanguanan Rabat Jalan Beton, Got dan Rumah Gurul 2018, buat Got Besar, Kantor Desa, Pengrehapan Sekolah Paud, Pengrehabpan Polides, dan 2019, Pembangunan Pagar Mesjid yang tidak disertai papan proyek sudah satu bulan, Pagar Gereja, Pembangunan Lapangan Volly, dan Pagar Paud, semua papan proyek ada cman tidak terselesaikan bangunan 2017 dan 2018, cuma semua dokumennya saya tidak pengang padahal sebenarnya itu semua saya harus pegang dia p foto copy, begitu alasannya. Selama 2017 sampai 2018 saya tidak bisa kontrol pembangunan fisik  karena kepala desa sendiri tidak mengaktifkan (melibatkan) saya, 2019 saya cuma bisa bicara di bulan 12 (dua belas) Desember pada saat saat pak camat buka musdes pada tanggal 13 Desember 2019 baru dong serahkan dokumen itupun APBDes tapi RPJM-nya tidak ada,"kesalnya,"

Situasi tersebut mimicu lahirnya mosi tidak percaya terhadap setiap keputusan-keputusan pemerintahan desa, pihaknya sudah berulang kali menayakan hal tersebut namun tidak mendapat respon kepala desa saat itu, bahkan sudah 3 (tiga) kali mengkonfirmasi soal kondisi desa tagia ke pimpianan kecamatan (camat gane timur tengah) hanya saja tidak mendapat respon baik oleh camat tersebut.

Lanjutnya, camat sama sekali tidak menggubris upaya itu dan seolah-olah menghindari tanyanya, tidak hanya itu setiap pertemuan yang dilkukan pemerintahan desa tidak pernah disurati (undangan) oleh pemdes, dan itu terjadi ketika saya (kami) tidak ada di desa, "setiap saya minta dokumen kepala desa tidak di  kasi malahan saya tanya ke camat dia sedikit mau lari dari pertanyaan saya seakan-akan dia tidak mau jawab, sudah 3 (tiga) kali saya tanya, itu sebelum pemelihan DPRD, kalau dipertanyakan bahwa saya tidak aktif, saya ada dikampaung mereka tidak pernah sampaikan bahkan ketika pertemuan (rapat) saya tidak dilobatkan mereka lihat saya tidak ada (pergi) baru mereka adakan rapat, dan itu terjadi mulai 2017 sampai 2019 jadi itu maksudnya apa itu,"jelasnya"

Sebagai lembaga pengawasan pihaknya tentu mempertanyakan setiap agenda-agenda pemdes baik desa maupun kabupaten termasuk didalamnya Realisasi Anggaran Desa yang selama 2017 hingga 2019, ketua BPD merasa tidak pernah sama  menandatangani semua bentuk  dokumen desa." Tanya BPD,"

"Setiap pencairan saya tidak pernah dilibatkan bahkan ke Kabupaten (Labuha) dalam agenda apa saja saya tidak pernah diikut disertakan, lalu termasuk pencairan Anggaran itu tahun 2017-2019 siapa yang mewakili BPD untuk menandatangi dokumen persetujuan?, karena saya tidak pernah merasa ada tandatangan saya dalam dokumen, sebagai contoh kecil misalnya Ibu-ibu PKK bikin undangan saja tidak ada tanda tangan dan cap kepala desa, "akuinya".

Menyikapi hal tersebut, Kepala Desa Tagia Mingus Hanis kepada KoranMalut sabtu pekan lalu 18/01/2020 dikediamannya mangatakan, pihaknya mengakui terkait adanya kemungkinan penyalagunaan dan penyaluran yang belum sesuai, sebab terkadang memang kami mengalami kekeliruan, tentunya terkait bentuk pelaporan administrasi pertangung jawaban pemdes, ini juga  sebagai media pembelajaran untuknya,"Ujar kades."

"Soal penyalagunaan atau pennyaluran  yang tidak sesuai atau bagaimana mungkin dalam laporan-laporan administrasi mungkin torang keliru, tetapi penyaluran dalam bentuk fisik saya juga pada 2017 itu saya baru pada tahap belajar, dan itu saya lakukan sesuai bidang masing-masing."Kata Mingus,"

Lanjutnya, di 2017 pihaknya telah merealisasikan beberapa bentuk fisik infrasturktur diantaranya:  ditahun 2017 pembanguanan rabat jalan beton, rumah guru, got. 2018, rehab kantor desa, buap rumah guru, rehap sekolah paud, rehab polindes, dan 2019 pembangunan papangan volly, dan bembangunan pagaresjid/gereja, Pagar Paud, kemudian pemberdayaan ke  masyarakat (pengadaan)."

Terkait kabar adanya informasi tersebut, ia menduga adanya bocoran informasi pihak BPD terkait kondisi desa sebab menurutnya hubungan mereka Pemdes dengan BPD tidak sehat, "Jujur saja mungkin informasi ini disalurkan oleh BPD karena saya dengan BPD itu tidak ada keharmonisan (komitmen) kerja, alasannya BPD melaksanakan pekerjaan tidak sesuai tupoksinya, artinya mereka melaksanakan tidak sesuai petunjuk tapi hak mereka saya berikan. Untuk 2017-2018 pendidikan paud ini masih bersifat yayasan yang  insetif nya diberikan oleh desa, kemudian di bidang kesehatan juga demikian dan dalam pengunaan angran desa harus ada tansparansi disitula mungkin torang keliru."jelasnya".

Sementara Camat Gane Timur Tengah saat dikonfirmasi via Telphon beberapa pekan lalu minggu, 19/01/2020. Pukul 13.30 Wit  mengatakan, pihaknya tidak mengetahui persis adanya informasi terkait kondisi pemerintahan desa Tagia, katena itu kata dia, untuk memastikan adanya informasi tersebut dia meminta untuk mastikan detailnya, sehingga ? "yang dong keluhkan menyagkut program di desa itukan 2017 sampe 2019 yang jadi pertanyaan program atau pembangunan apa yang pertanyakan, sebab beberapa hari lalu saya buka musdes disana (desa tagia) tidak ada yang begitu, kalau begitu paling trada kan dia harus tunjukan yang detailnya dimana, ungkapnya.

Camat menyampaikan, pihaknya sudah menginngatkan kepada seluruh pemdes yang dipimpinnya untuk tidak keluar dari APBDes, seningga jika ada kebijakan yang keluar atau dianggap keliru dan tidak prosedur pihaknya dapat mengetahui secara detail.

"Karena saya selalu mangamati 8 kepala desa yang saya pimpin, bahkan saya juga so wanti-wanti dorang, jang ngoni kalau dari APBDes dan kalau andaikata ada yang merasa tidak senang ngoni tunjukan mana yang ngoni tara suka kalau selam kalau selama di APBDes kapala bikin kong ngoni tara suka itukan carita laeng, karena kalau dia sudah rencanakan lalu tidak eksekusi itu ceritanya laun lagi, makanya saya minta kalau dong kritisi atau soroti itu yang mana.? Sehingga tong bisa liat detailnya di mana. tegas Camat.**(rg)