Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Wagub Himbau Pemkab Halbar Segera Buat Batas Desa

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019, tentang batas wilaya...

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019, tentang batas wilayah enam Desa Halmahera Barat (Halbar) dan Halmahera Utara (Halut). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halbar bakal membuat pemekaran desa baru di wilayah enam Desa. Minggu, (22/12/2109)

Bupati Danny Missy saat ditemui usai peresmian tiga program yakni Listrik, Jalan dan Tower di Desa Tabobol Kecamatan Ibu Selatan, Jumat (20/12) menyatakan, sesuai Permendagri nomor 60 tahun 2019, ada empat Desa yang masuk di wilayah Halbar, sehingga nantinya ada pembentukan 8 desa baru, sehingga pada Pilkada nanti, desa yang ada di wilayah enam desa tidak lagi dating ke desa tetangga.”Kita akan buat pemekaran desa baru sebanyak 8 desa, sehingga diwilayah enam desa sudah memiliki desa defenitif,”katanya.

Sementara Wakil Gubernur (Wagub) M. Ali Yasin Ali yang juga hadir pada acara peresmian menyampaikan, saat rapat lintas sector di Kota Ternate, Kamis lalu, dirinya telah menyampaikan kepada Pemkab Halut dan Halbar, tahapan sosialisasi dan penetapan desa yang masuk halut dan halbar sudah harus tuntas di tanggal 23 Januari, sehingga empat desa yang yang terpecah dari halut dan masuk ke Halbar sudah harus defenitif di tanggal 23 Januari.”Saya sampaikan secepatnya dibuatkan kode desa, sehingga bisa menjadi desa defenitif dan batas waktunya sampai pada 23 Januari, agar masyarakat di wilayah enam desa yang masuk halbar punya hak pilih di Pilkada 2020 mendatang" ujarnya.

Mantan Bupati Halteng dua periode ini menambahkan, jika Pemkab halbar berkeinginan menambah 8 desa baru untuk dimekarkan menjadi desa defenitif, malah jauh lebih baik, sehingga masyarakat masyarakat enam desa yang pecah dari Halut tidak lagi menyalurkan hak pilihnya di desa tetangga, karena sudah ada desa defenitif.”Yang harus dilakukan saat ini adalah segera membuat kode desa, sehingga pembentukan desa baru juga bisa cepat dilaksanakan, sehingga Pilkada 2020, masyarakat sudah bisa menyalurkan hak politiknya,”pungkasnya.**(ege)