Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Ketua LPP Tipikor Halut, Menilai Ketua BPD Desa Lalonga Tidak Tau Fungsi

TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan (LPP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) K...


TOBELO. KoranMalut.Co.Id - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan (LPP) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) menilai ketua dan Anggota BPD Desa Lalonga Kecamatan Galela Utara, tidak tau fungsi kerjanya sehingga masalah yang terjadi di Desa pun tidak direspon dengan baik. Senin, (23/12/2019)

Ketua LSM LPP Tipikor Kabupaten Halmahera Utara (Halut) Idrus Fokaya mendesak kepada ketua BPD Desa Lalonga Kecamatan Galela Utara agar menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik sesuai dengan perundang-undangan.

Karena fungsi dari lembaga BPD itu sudah diatur dalam penjabaran dari Permendagri No 110 Tahun 2016 tentang BPD.
"Apalagi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat penting,namun sayangnya fungsi itu tidak dijalankan" Ucap Idrus Selasa (24/12/2019)

Ia menjelaskan, fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

Jadi saya memintah kepada Ketua BPD Desa Lalonga,lebih serius untuk menjalankan pengawasannya di Desa,karena,BPD adalah harapan masyarakat. Karena,begitu pentingnya tugas dan peran BPD di desa. Sehingga tidak berlebihan jika warga desa sangat berharap BPD mampu membuat aspirasi warga tersalurkan dengan baik

Ia juga mendesak kepada BPD desa Lalonga, optimalkan fungsinya untuk menjalankan fungsinya sesuai dengan aturan,mendesak ketua BPD dan anggota terkait dengan pelaksanaan tugas dua tahun terakhir dinilai BPD lemah dalam melakukan pengawasan maka dari itu dirinya mendesak menjalankan perintah undang undang untuk menjalankan tugas sesuai fungsinya hal ini perlu sehingga tidak diduga kuat BPD berselingkuh.**(red)