Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

DPRD Kota Ternate Gelar Rapat Koordinasi Alat Perlengkapan

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate (DPRD Kota Ternate), mengagendaknan Rapat Kordinasi Komisi Alat P...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate (DPRD Kota Ternate), mengagendaknan Rapat Kordinasi Komisi Alat Perlengkapan, dalam Badan Musyawarah (Banmus) di Ruangan Eksekutif Room. Senin (23/12).

Setiap akhir masa persidangan Banmus, dalam masa persidangan juga ada masa persidangan pertama, kedua dan seterusnya. Biasa selesai masa persidang pertama kita harus menetapkan, rencana atau agenda persidangan,  yang masuk dalam sidang kedua.

Sehingga ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailussy menypaikan "Banmus harus mengagendakan jadwalnya, Alhamdulilah ada kurang lebih delapan hingga sembilan agenda yang di sepakati, agenda pertama Pembukaan masa persidangan, di tanggal 7 Januari, sekaligus pengesahan ranperda perubahan RPJ jadi di masa Pembukaan itu, persidangan dua, langsung mengesahkan Ranperda perubahan tentang RPJMD, Kemudian 8 - 17 penyampaian dan pembahasan pokok - pokok pikiran Hasil reses DPRD durasi waktunya 8 - 17 Januari 2020, kemudian selanjutanya tanggal 20 Paripurna Pokok - pokok pikiran DPRD dalam pembahasan itu melibatkan seluruh anggota, selain itu di bulan Januari hingga April 2020 penyampaian pembahasan pengesahan Ranperda, tidak Ada Ranperda yang di bahas dalam sidang pertama, jika belum selesai akan berlanjut ke sidang kedua Januari - April kalu di proses itu juga ada Ranperda lainya yang di bahas".

Muhajirin juga melanjutkan nanti di bulan Januari - Maret, 2020, melakukan pembahasan dan penyampaian LKPJ Wali Kota Ternate, selain LKPJ Wali  Kota ada pelaksanaan reses memasuki penutupan masa persidangan, dan tambahan di saat rapat tadi menetapkan, mengesahkan tatatertib DPRD, karena tatib kami baru di bahas, rangkup tapi belum ada pengesahan dan Tatib. Karena akan di serahkan ke Banperda untuk melakukan vinalsasi sekaligus pengesahan sekalian tugas badan Musyawarah memintah rencana kerja pimpinan DPRD, merumuskan rencana kerja pimpinan DPRD, dan meminta seluruh rencana alat perlengkapan pimpinan DPRD, sekaligus evalwasi di saat masa persidangan tutup, Muhajirin.**(sp)