JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Setelah dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 60 tahun 2019, warga di wilayah ena...
Kesepakatan dan rekomendasi yang ditandatngani dihadapan Wakil Gubernur M. Yasin Ali itu, salah satu poin penting adalah, pasca terbitnya pemendagri nomor 60 tahun 2019, maka segala bentuk proses penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan termasuk jiwa pilih dalam rangka pilkada serentak 2020, diwilayah batas antara kabupaten halbar dan halut, segera dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan kedua pemerintah kabupaten bersama-sama KPU dan BAWASLU Malut dengan mempedomani ketentuan permendagri tersebut.”Saya meminta agar daerah yang sudah ditentukan, agar dapat menyiapkan proses dalam pilkada tahun 2020 nanti,”ungkap Wagub.
Mantan Bupati Halteng Dua Periode ini menambahkan, dengan dikeluarkan permendagri nomor 60 tahun 2019, memiliki makna penting, karena proses penyelesaian permasalahan 6 Desa antara Halbar dan Halut melakukan proses yang sangat lama. Dalam konteks permasalahan 6 Desa pemprov Malut Selalu mengutamakan kepentingan bersama dan berkomitmen agar permasalahan dapat terselesaikan."Segera melakukan upaya koordinasi pembinaan dengan kedua kabupaten serta seluruh pemangku kepentingan dalam permendagri nomor 60 tahun 2019," Katanya.**(ege)