Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

BPD Desa Ona Didesak Pemuda Mengoptimalkan Fungsi Pengawasan Pembangunan Desa

SANANA. KoranMalut.Co.Id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diminta...

SANANA. KoranMalut.Co.Id - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diminta oleh Pemuda Desa untuk mengoptimalkan fungsi pengawasannya terhadap kegiatan pembangunan di desa, Hal itu disampaikan oleh salah satu tokoh pemuda desa ona Ismail Umamit pada wartawan KoranMalut.Co.Id , Rabu, (18/12/19)

Ismail Umamit, yang selaku tokoh pemuda pada awak media Koranmalut.co.id mengatakan bahwa BPD itu berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, dan menampung dan menyalurkan aspirasi masyaraka setempat, Kewenangan BPD antara lain ialah Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa," bebernya Ismail.

"Badan  Permusyawaratan Desa (BPD) juga menyalurkan aspirasi dari warga desa ke Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala desa sambil mengikuti jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya.

Ismail Umamit yang kerap disapa is ini mengatakan."Hebatnya, BPD juga memiliki kekuatan untuk meningkatkan proses pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BPD dalam ranah politik dan sosial desa," pungkasnya.

Akan tetapi Pengawasan yang dilakukan oleh  BPD Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, Kepsul. Yang meliputi Keuangan Desa. Pembangunan, Kinerja Pemerintah Desa harus ada langkah langkah strategis yang berbanding lurus dengan panismen Jika ditemukan kesalahan atau penyelewengan dalam penglolaan dana desa.

Lanjut Is, Mengingat, terjadinya kasus dugaan pembangunan Paud dan MCK tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 247 juta sehingga Pembangunan Desa menjadi sia sia  dan menimbulkan Kekecewaan masyarakat terhadap Pemerintah Desa. Belum lagi Pertanggujawaban secara Global DD dan ADD Tahun 2016 sampai 2019, karena salah satu semangat dari penglolaan Dana Desa transpransi dan akuntabilitas.

Pengawasan yang dilakukan oleh BPD Desa Ona, belum sistematis, belum terjadwal sehingga pelaksanaan pengawasan hanya didasarkan pada kegiatan yang sedang berlangsung. "Hal ini akan menimbulkan persepsi mayarakat bahwa BPD bekerja jika ada aitem kefiatan, seharusnya  Jadwal pengawasan  disusun supaya pengawasan bisa dilakukan secara tersturuktur dan kontinyu," Tuturnya.

BPD mempunyai dukungan dari masyarakat untuk melaksanakan tugas. Dukungan dari masyarakat adalah harapan dan cita - cita bersama yang menginkan Perangkat Desa dan juga lembaga tertinggi ditingkat desa bisa berjalan sesuai dengan trek dan peraturan Perundang - Undangan yang berlaku.

Hal tersebut bertujuan supaya tercipta tata Pemerintahan Desa Ona, Kecamatan Sulabesi Barat, Kepsul. yang legal formal dan juga kemajuan desa bisa terwujud," Kata Ismail Umamit selaku  Pemuda Desa Ona, Tutup.**(Is/Km)