HALBAR. KoranMalut.Co.Id - Bawaslu kabupaten halmahera barat (kab. halbar) menghimbau kepada Bupati dan wakil bupati kabupaten halbar jik...
“Enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah di Pikada 2020. Jika Bupati dan Wakil Bupati mengikuti calon, dilarang melakukan mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan pemda halbar setempat. Penetapan Paslon pada tanggal 08 juli 2020. Maka pada 08 januari dilarang untuk melakukan roling atau muatasi jabatan lagi. " Jelas ketua Bawaslu halbar, Alwi Ahmad, ribu (11/12/19).
Lanjut Alwi. himbauan Bawaslu halbar suda sesuai dengan Undang-undang (UU) No 10 tahun 2016 yang terterah dalam Pasal 71 ayat 1 samapai dengan 6. Bisa saja dimutasi jika ada izin dari Mendagri.
"Dalam UU No 10 tahun 2016 pasal 71 itu suda jelas. Jika dilanggar maka kena sangsi bagi petahana. Bisa mutasi terkecuali atas izin mendagri itu sendiri," ungkapnya
Selain dari mutasi. Kata Alwi, kepala Daerah yang petahana juga dilarang menggunakan kewenangan nya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain.
"Dilarang kepada kepala daerah menggunakan kewenangannya yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon yang lain," kata Alwi
Alwi pun menyentil mengenai kenetralan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan Pilkada 2020 ini, tentunya dalam undang -undang bisa menindak ASN jika mereka merupakan bagian dari tim pelaksanaan pemenangan, baik aktor ASN dan birokrasi ataupun program-program pemerintah daerah.**(ege)