Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bangun Sinergitas Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Gandeng Kejaksaan Negeri Ternate, Disnaker, dan Perijinan

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Peraturan presiden republik indonesia (Perpres RI) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dimana BPJS k...

TERNATE. KoranMalut.Co.Id - Peraturan presiden republik indonesia (Perpres RI) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan dimana BPJS kesehatan wajib mengembangkan sistem untuk mempermudah akses pendaftaran kepesertaan dan setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Kesehatan, atau Negara asing wajib di daftarkan sebagai peserta JKN-KIS.

Pertemuan ini sebagai tujuan untuk melakukan pemeriksaan cepat dan sosialisasi kepatuhan badan usaha khusunya di Kota Ternate, hal tersebut di sampaikan oleh Kepala bidang perluasan peserta BPJS Ice Trisnawati kepada media ini saat bertemu usai pemeriksaan di Hotel Corner palace, Kamis (5/12/2019).

Ice menjelaskan bahwa saat ini kami melakukan pemeriksaan ke 45 Badan Usaha  karena memang untuk membandingkan data dari pihak BPJS ke Dinas Tenaga Kerja (disnaker) Kota Ternate ternyata ada yang tidak cocok. "Sehingga kami harus melakukan ini untuk mencocokan data sesuai laporan data yang masuk dari disnaker baik data kariawan maupun data gaji".

Seharusnya setiap prusahaan wajib mendaftarkan keseluruhan kariawannya ke BPJS kesehatan, tetapi saat ini ada yang belum didaftarkan dan ada juga yang terdaftar sebagai (PBI) penerima bantuan iuran tetapi " mereka tidak mau di alihkan menjadi peserta  suwasta  karena takutnya misalkan dia sudah tidak kerja dia tidak lagi kembali menerima  PBI" ujar Ice

Upaya untuk  pemeriksaan kepatuhan badan usaha, BPJS bekerja sama dengan kejaksaan Negeri Ternate, Disnaker dan perijinan untuk sinergi kepatuhan kariwan.

Ice kembali mengigatkan bahwa Pemabayaran iuran BPJS setiap pada tanggal 10 apabilah lewat dari tanggal yang di tentukan maka di kenakan denda pelayanan pada saat masuk rumah sakit.

Untuk menangapi Kenaikan iuran sesuai perpres nomor  75  tahun 2019 terkait penyesuaian kenaikan peserta JKN-KIS dimana pegawai suwasta yang terdaftar gajinya di atas 12 juta, yang di bawah gaji 12 juta  tetap tidak berdampak masih tetap dengan iuran yang sebelumnya. Jelas Ice

"Jika ada pelayanan yang di tolak, kami akan tindaklanjut ke management RS atas penyampaian keluhan dari peserta BPJS dan selanjutnya pihak rumah sakit akan menyampaikan pegawai mana yang menolak karena di dalam kontrak kerja sama, tidak ada peserta yang boleh di tolak dan tentunya wajib dilayani peserta yang memiliki identitas Kartu JKN-KIS dan sesuai dengan alur pelayanan".

Dia menambahkan untuk persayaratan pendaftaran peserta badan usaha harus punya Siup, MNPWP perusahan, data kariawan, gaji kariawan yang terapdate dan data keluaraga.

Kepada pemilik perusahaan agar mendaftarkan kariawannya ke BPJS agar kariawan tersebut bisa mendapatkan akses pelayanan jaminan kesehatan. Harapnya**(hn/km)