Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Sidang Kasus Atus Sandiang, Jaksa Akan Segera Limpahkan ke Pengadilan

HALBAR. KoranMalut.Co.Id - Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat (Halbar), Rabu ( 27/11) menyerahkan tersangaka Atus Sandiang sekalig...

HALBAR. KoranMalut.Co.Id - Penyidik Satreskrim Polres Halmahera Barat (Halbar), Rabu ( 27/11) menyerahkan tersangaka Atus Sandiang sekaligus Barang Bukti (BB) Ke jaksa Penuntut Umum (JPU) Halbar terkait pencemaran nama baik.

Atus Sandiang yang juga sebagai salah satu anggota DPRD Kab. Halbar ini di duga melakukan pencemaran nama baik terhadap Faransiskus Sakalati.

Untuk diketahui, Fransiskus sakalati melaporkan Atus Sandiang pada 20 september 2019 dengan No Lp. 47/IX/2019, Atus dilaporkan ke polisi atas  dugaan pencemaran nama baik ke Fransiskus Sakalati

Kapolres Halbar AKBP Aditya Laksimada, S.I.K menyampaikan bahwa, Rabu pagi tadi Reskrim Polres Halbar menyerahkan tersangaka Atus Sandiang dan Barang Bukti (BB) Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)Halbar.

"Pada Rabu tanggal 27 November 2019, sekitar pukul 09.30 Sat Reskrim polres Halbar telah menyerahkan Tahap II (dua) Tersangka pencemaran Nama Baik Atus Sandiang ke Kejaksaan Negeri (kejari) Kab. Halbar bersamaan dengan BB. Penyerahan dengan Surat pengantar pengiriman tersangak Nomor : B/336/XI/2019, tanggal 27 November 2019," jelas Kapolres Halbar AKBP Aditya Laksimada, S.I.K.

Lanjut Aditya,  penyerhan tersangka sekaligus BB diserahkan oleh penyidik polres Halbar yang diterima oleh JPU Kab.Halbar.

"Penyerahan tersangka tersebut di serahkan oleh Brigpol Iswandi Kamaludin dan di terima oleh JPU Kejari Halbar Dimas Rangga Ahimsa SH," tuturnya

Selama pelaksanaan penyerahan dari penyidik ke JPU terkait pencemaran Nama baik Tahap II ini berjalan dengan lancar dan aman.

Terpisah. Dimas Rangga Ahimsa SH selaku Jaksa membenarkan bahwa sudah menerima Barang Bukti Dan tersangka (P21) dari Penyidik polres Halbar pada Rabu 27/11/19 pagi tadi.

" Untuk penyerahan ini, kita dari kejaksan akan limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk segera disidangkan," ujar Dimas.**(ege)