Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Penyerahan Berkas Atus Sandiang Tahap II ke Jaksa, Dilakukan Usai Sidang Praperadilan

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Halmahera Barat Berkas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan tersangka anggota DPRD Kabupeten...

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Halmahera Barat Berkas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan tersangka anggota DPRD Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) Atus Sandiang, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa peneliti pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar. selasa, (26/11/2019)

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Resort Kabupeten Halmahera Barat (Kapolres Halbar) AKBP. Aditya Laksimada, kepada wartawan saat ditemui diruang kerjanya, selasa, 26/11/19.

"Jadi berkas pencemaran nama baik dengan tersangka Atus itu, kami menerima informasi bahwa berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa," kata Kapolres.

Orang nomor satu Polres Halbar juga, mengakui, setelah dinyatakan P21 oleh pihak jaksa, pihaknya, berencana secepatnya akan menyerahkan berkas tahap ll guna dilakukan penuntut oleh Jaksa.

Lanjut Aditya, Sekarang pak Atus Sandiang sedang mengajukan praperadilan, Jadi hari ini jm 11, sidang perdana untuk praperadilannya Pak Atus Sandiang sudah dimulai di Pengadilan Negeri Ternate, Jadi mungkin itu masih ada kelanjutannya gitu belum selesai, untuk itu jajaran reskrim akan melaksanakan tahap II atau penyerahan berkas tahap II sekaligus tersangka guna dilakukan penuntutan oleh Jaksa usai pengurusan praperadilannya klir/selesai.

"Saya rasa mungkin kalau itu sudah selesai baru bisa dilaksanakan tahap II lah, biar mereka konsentrasi menghadapi praperadilan yang diajukan oleh pak Atus.Ujar Aditya.**(ege)