KoranMalut.Co.Id - Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan d...
Dalam pertemuan tersebut yang dipimpin oleh Ketua KOMISI IV DPR RI Sudin S.E (F/PDIP), Komisi IV DPR RI menerima tiga usulan dari tiga kementerian, diantaranya usulan dari Pemerintah c.q Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan. Usulan yang dimaksud diantaranya sebagai berikut :
1). KOMISI IV DPR RI menerima usulan Pemerintah cq. Kementrian Pertanian dalam Program Legislasi Nasnonal 2020-2024 yaitu:
a). RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
b). RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan;
c). RUU lentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura;
d). RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
e). RUU tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perilndungan dan Pemberdayaan Petani; dan
f). RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
2). KOMISI IV DPR RI menerima usulan Pemerintah c.q Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 yaitu :
a). RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
b). RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan; dan
c). RUU tentang Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
3). Komisi IV DPR RI menerima usulan Pemerintah c.q Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024 yaitu:
a). RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Jo Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan;
b). RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 jo Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecll; dan
c). Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Pembudi Daya lkan dan Petambak Garam.
Selanjutnya, Komisi IV DPR RI meminta kepada Pemerintah c.q Kementerian Pertanian. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Penkanan untuk memberikan Kajian atau ringkasan beserta Skala Prioritas terhadap setiap usulan Rancangan Undang-Undang kepada Komisi IV DPR RI paling lambat 2 (dua) hari setelah Rapat Dengar Pendapat tanggal 11 November 2019.
Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah c.q Kementrian Pertanian. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melakukan kajian. sinkronisasi dan penyederhanaan terhadap seluruh Undang-Undang bidang Pertanian. Kelautan dan Perikanan, serta lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selanjutnya. hasil kajian disampaikan kepada Komisi IV DPR RI paling lambat sebelum Rapat Kerja berikutnya.**(red/km)