Grid

GRID_STYLE

Breaking News

latest

Bawaslu Tatap Muka Bersama OKP, TOGAM, dan TOMAS Serta Sosialisasikan UU No 10 THN 2016

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id -  Bawaslu kabupaten halbar melakukan sosialisasi UU No 10 THN 2016 dan tatap muka bersama OKP, TOGAM, dan TOMAS...

JAILOLO. KoranMalut.Co.Id - Bawaslu kabupaten halbar melakukan sosialisasi UU No 10 THN 2016 dan tatap muka bersama OKP, TOGAM, dan TOMAS Se Kabupaten Halmahera Barat. Acara yang dilaksanakan di hotel dehok desa hatebicara Kecamatan jailolo yang dihadiri ketua Bawaslu kab halbar, beserta anggota pengurus Bawaslu, ketua Bawaslu provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, anggota partai politik, juga OKP, dan juga tokoh pemuda Se-kabupaten Halmahera barat, Rabu, 27/11/19.

Ketua Bawaslu Alwi Ahmad, di kesempatan menyampaikan maksud tujuan dalam menggelar sosialisasi UU No 10 THN 2016 agar kita semua dapat memahami,jalan prosesnya pilkada THN 2020 mendatang nanti berjalan dengan lancar,dan kita semua terhindar dari masalah pelangaran  yang sudah di tetapkan UU pilkada,"ungkapnya

selain itu Alwi juga selaku pembukaan sosialisasi UU No 10 2016 menjelaskan dalam tahapan, Alwi juga menambahkan ada juga lTahapan-tahapan yang harus di lalui dan dikawal oleh Bawaslu seperti pemutahiran data para pemilih kab.halbar."lanjut ketua Bawaslu provinsi Maluku Utara

"Muksin Amri S.H MH. selaku pemateri ketika dalam forum tersebut menaruh harapan agar kita dapat mengawasi berjalannya pilkada 2020 yang mana masih menggunakan UU 2016. di dalam aturan UU 2016 bagi pejabat publik jika mau mengikuti pemilu kepala daerah maka harus melakukan surat pengunduran diri, "Agar dapat mengikuti aturan yang sudah di tetapkan oleh UU." ungkapanya

Muksin Bawaslu sudah memberikan dalam waktu pilkada nanti kita mempersingkat waktu menjadi 71 hari,agar proses pilkada tidak diperbelit-belit dalam rangka dijauhi oleh pelangaran,bagi balon yang dapat mengikuti sebagai balon,adalah balon yang sudah ditetapkan unsur pidana, atau sudah ditersangka, narapidana seperti korupsi,pemerkosaan,"maka balon tersebut tidak bisa mengikuti jalannya pilkada tersebut,''

Muksin juga menambahkan ada aturan-aturan yang sudah di atur oleh Permendagri dan Bawaslu sebagai fungsi kontrol dalam pengawasan pemilu,"adapun sanksi-sanksi yang sudah di atur dan tidak melanggarnya seperti," politik Mahar. tidak diperbolehkan memberikan suap kepada pemilih, juga calon kepala daerah agar  tidak memberikan uang kepada partai pengusung maupun sebaliknya partai tidak bisa meminta uang/mahar kepada calon kepala daerah, jika hal tersebut ditemukan maka partai yang tersebut bakal di beri sanksi sebagaimana yang sudah di atur oleh UU. Cetusnya.

Lanjut Muksin, ada beberapa poin sanksi-sanksi sebagai berikut, para balon agar menghindari penerimaan sumbangan dana yang bersumber dari luar negara asing/dana tidak jelas, jangan sekali-kali menerapkan politik uang, agar kita bersama-sama Bawaslu dapat megawali terjadinya politik uang jika ditemukan hal seperti maka Bawaslu, akan kenakan sanksi penjara selama  5 tahun dan denda sebesar 250 Juta, kepada pemberi dan juga kepada balon akan diskualifikasikan."

Muksin berharap bagi pejabat publik ASN dan lain-lain agar tidak ikut sertakan dalam momentum pilkada yang bersifat kampanye yang dapat merugikan orang lain, jika ditemukan hal seperti yang dimaksud maka kami Bawaslu akan merekomendasikan kepada KASN mengusut tuntas hal tersebut agar di kenakan sanksi,"Bawaslu akan mulai menerapkan aturan dari tgl 8 Februari bagi ASN, pejabat publik, agar tidak  lagi melakukan kampanye yang bersifat menguntungkan dan dapat merugikan balon lain," Ujarnya.**(ege)