TERNATE, KoranMalut.Co.Id - Direktorat Polairud (Polisi Air dan Udara) Polda Maluku Utara melalui MARNIT (Markas Unit) Bacan, menangkap e...
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Malut, AKBP Yudi Rumantoro melalui konferensi pers yang dilakukan di ruang Humas Polda Malut, sekitar pukul 14.15 WIT, Selasa 29 Oktober 2019.
Enam pelaku pengeboman ikan adalah LY alias Dodi asal desa amasing Kota, S Desa Kampung Baru, I Asal Desa Kampung Baru, HS asal Desa Kampung Baru, A asal Desa Kampung Baru, dan SL asal Desa Kampung Baru.
Penangkapan itu berawal informasi dari Basri, Kepala Desa Paramasan, Tanjung Paramasan Kabupaten Halsel. Basri menyampaikan, ada satu longboat melakukan pengeboman ikan dan tiga longboat lainnya sering beraktivitas di daerah itu.
Berbekal informasi itu, besoknya, tim Ditpolairud Polda Malut, dengan menggunakan kapal XXX-2003 melaksanakan patroli gabungan menuju TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Tanjung Paramasan.
Sekitar pukul 08.20 WIT, di Perairan Tanjung Gorango, terlihat sebuah longboat yang mencurigakan. Tim lantas mengejar dan berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku bom ikan.
Lebih dari satu jam kemudian, sekitar pukul 09.25 WIT, personil kembali menangkap 1 unit longboat dengan 4 orang terduga. Saat hendak ditangkap, terduga pelaku membuang tas yang diduga bom. Personil tim kemudian menyelam pada kedalaman sekitar 10 meter dan mengamankan bom itu sebagai barang bukti.
Dari keenam terduga, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 unit longboat, 2 unit mesin 40 PK, 2 unit kompresor, 9 botol bom, 6 buah coolbox delta, dan 150 kg ikan yang diduga hasil pengeboman.
“Enam terduga telah diamankan di Markas Unit Polairud di Bacan,” jelas AKBP Yudi Rumantoro.
Ia menduga masih akan ada pelaku lain yang ditangkap, karena baru dua longboat dari TKP di Tanjung Paramasan yang ditangkap. Sebab dari laporan Basri, ada tiga loongboat yang sering terlihat beraktivitas di sana.
Sementara itu, untuk mempertangungjawabkan perbuatan mereka, Kepada keenam terduga pelaku pengeboman ikan itu, Polisi menjerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, tentang mengubah ordonnantie tijdelijke bijzondere strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17) dan UU RI Dahulu No. 8 Tahun 1948 dan Pasal 84 ayat (1) UU No. 31 tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbaharui oleh UU No. 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 6 Tahun Penjara.**(hn)